bontangpost.id – Seorang pria diringkus polisi usai melakukan tindak pidana pencurian besi di PT Indominco Mandiri.
MS (20) warga Bontang Lestari diringkus di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Minggu (7/11/2021) pukul 13.30. Sementara saru rekannya yang ikut melakukan tindak pidana pencurian berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu masih kami kejar, warga Bontang Lestari juga,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang.
Dijelaskan Ambo, kedua tersangka melakukan pencurian menggunakan sepeda motor. Mereka ditangkap basah oleh security yang sedang bertugas. Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 21.30.
“Mereka ambil perangkat boiler berupa besi, ada 234 potongan besi yang di curi,” sebutnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran, namun satu orang berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Atas perbuatan mereka, perusahaan merugi Rp 6.084.000. “Masih kami cari,” ujarnya.
Kini MS telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dan terancam hukuman penjara 7 tahun. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: