Maling Ponsel di Berebas Tengah Terancam 5 Tahun Penjara, Ternyata Residivis

bontangpost.id – Maling ponsel dan uang di Gang Tipalayo, Berebas Tengah, Bontang Selatan yang sempat diamuk massa, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 05.00 akhirnya ditahan di Mapolsek Bontang Selatan.

ABG berinisial Ha (18) ini diketahui merupakan warga Loktuan, Bontang Utara. Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, tersangka mengambil dua ponsel dan uang tunai senilai Rp 151 ribu milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 3,5 juta.

“Sebelumnya sudah diamankan sama warga, ketangkap basah dia,” ungkapnya.

Baca juga; Maling Ponsel dan Uang di Gang Tipalayo Ketangkap Basah, Sempat Diamuk Massa

Warga Loktuan ini merupakan seorang residivis. Atas kasus yang sama, yakni pencurian. Namun dia tidak ditahan lantaran kala itu masih di bawah umur. Tersangka kini telah ditahan bersama barang bukti dua ponsel dan sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version