bontangpost.id – Mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama Encek UF mantan Ketua DPRD Kutim sama-sama dinyatakan bersalah oleh JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri. Dalam persidangan, Senin (22/2/2021), pasangan suami istri ini dituntut berbeda meski pasal yang dilanggar sama.
Dalam surat tuntutan hukuman, tim JPU KPK menguraikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ismu sebagai Bupati Kutim, demikian pula dengan Encek sebagai Ketua DPRD Kutim. Beberapa uraian yang disebutkan keduanya mengetahui sumber uang yang diterima dari Deky Aryanto – Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, dan Sernita alias Sarah – Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Mus dan Sur.
Terhadap Ismu yang terkena OTT KPK, Kamis (2/7/2020) tahun lalu, tim JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo, dan Yoyok Fiter Haitu Fewu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono, diungkapkan bagaimana terjadi praktik suap atau fee proyek di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 lalu.
Terhadap Ismu dan istrinya, JPU KPK menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 12 B. Selain itu terhadap Ismu ada tambahan Pasal 11 UU Tipikor.
Kepada Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, JPU KPK menuntut Ismu dengan penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang pengganti yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp 27 miliar, yang apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah selama 3 tahun.
Sementara kepada istrinya, dituntut penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 629 juta, yang bila tidak dilaksanakan hukuman ditambah selama 1 tahun.
Terhadap pasangan suami istri yang kini ditahan terpisah, JPU KPK menambah tuntutannya masing-masing pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. Terhadap tuntutan JPU KPK, majelis hakim memberi kesempatan kepada Ismu dan Encek bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar 2 pekan lagi. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: