Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 22 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Ismunandar Dihukum 7 Tahun Penjara

Reporter: BontangPost
Selasa, 16 Maret 2021, 11:00 WITA
dalam Kaltim
1 menit dibaca
Kasus Korupsi di Kaltim Tertinggi di Kalimantan

Ismunandar dihukum 7 tahun penjara.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2019-2020, yang menyeret mantan Bupati Kutim Ismunandar.

Agenda ini berlangsung Senin (15/3/2021) sekira pukul 18.00 Wita di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dari sidang tersebut, terdakwa satu Ismunandar dan terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dianggap melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dengan begitu, sesuai dengan putusan yang dibacakan Hakim Joni Kondolele, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun untuk Ismunandar dan hukuman pidana selama 6 tahun untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih. Putusan ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ismunandar dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Joni.

Baca Juga:  Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” tambahnya.

Dua terdakwa tersebut juga diminta membayar uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima, untuk Ismunandar sebesar Rp 27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Sementara untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun untuk keduanya. Hukuman tambahan ini terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana. (selasar)

 

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: ismunandar kena ottmantan bupati kutim
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan134Tweet84Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Lawan Kekerasan, AJI Samarinda Lakukan Aksi di Dua Kota

Lawan Kekerasan, AJI Samarinda Lakukan Aksi di Dua Kota

Kamis, 22 April 2021, 14:00 WITA
Gubernur Tak Larang Mudik Lokal, Asal Penuhi Persyaratan Ini

Gubernur Tak Larang Mudik Lokal, Asal Penuhi Persyaratan Ini

Kamis, 22 April 2021, 12:00 WITA
Ujian Selesai, Pekan Ini Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Isran Noor Minta Sekolah Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 21 April 2021, 13:00 WITA
Lahan Kritis Kepung Ibu Kota Negara Baru

Lahan Kritis Kepung Ibu Kota Negara Baru

Minggu, 18 April 2021, 15:00 WITA
Guru PPPK Akan Dikontrak Per Tahun, Pemprov Siapkan 4.202 Formasi

Guru PPPK Akan Dikontrak Per Tahun, Pemprov Siapkan 4.202 Formasi

Minggu, 18 April 2021, 14:00 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Postingan Selanjutnya
Tak Berizin, Kendaraan Pengangkut Barang Berbahaya Disetop Dishub

Tak Berizin, Kendaraan Pengangkut Barang Berbahaya Disetop Dishub

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Selasa, 20 April 2021, 12:00 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
PT Pamapersada Nusantara Site Indo Dukung UKK di 3 Sekolah di Bontang

PT Pamapersada Nusantara Site Indo Dukung UKK di 3 Sekolah di Bontang

Kamis, 22 April 2021, 21:00 WITA
Jadwal Kapal Penumpang Keluar, KM Binaiya Bersandar Duluan

Dipercepat, Pengetatan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 22 April 2021, 20:30 WITA
Basri-Najirah Bakal Dilantik, BW; Waspada Titipan Jabatan

Basri-Najirah Bakal Dilantik, BW; Waspada Titipan Jabatan

Kamis, 22 April 2021, 20:00 WITA
Popnas Diundur, Perpani Bontang Bersyukur

Popnas Diundur, Perpani Bontang Bersyukur

Kamis, 22 April 2021, 19:00 WITA
Pendaftar BPUM 2021 di Bontang Membeludak

Pendaftar BPUM 2021 di Bontang Membeludak

Kamis, 22 April 2021, 18:17 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.