Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 27 Maret 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Ismunandar Dihukum 7 Tahun Penjara

Reporter: BontangPost
Selasa, 16 Maret 2021, 11:00 WITA
dalam Kaltim
Reading Time: 1 min read
A A
Ismunandar dihukum 7 tahun penjara.

Ismunandar dihukum 7 tahun penjara.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2019-2020, yang menyeret mantan Bupati Kutim Ismunandar.

Agenda ini berlangsung Senin (15/3/2021) sekira pukul 18.00 Wita di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dari sidang tersebut, terdakwa satu Ismunandar dan terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dianggap melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara

Dengan begitu, sesuai dengan putusan yang dibacakan Hakim Joni Kondolele, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun untuk Ismunandar dan hukuman pidana selama 6 tahun untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih. Putusan ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ismunandar dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Joni.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” tambahnya.

Baca Juga:  Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara

Dua terdakwa tersebut juga diminta membayar uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima, untuk Ismunandar sebesar Rp 27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Sementara untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun untuk keduanya. Hukuman tambahan ini terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana. (selasar)

Baca Juga:  Usai Vonis Kasus Korupsi, Ismunandar dan Istri Ajukan Banding

 

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: ismunandar kena ottmantan bupati kutim
PindaiBagikan183Tweet115Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ismunandar dan Encek UR Firgasih (istri).

Usai Vonis Kasus Korupsi, Ismunandar dan Istri Ajukan Banding

Kamis, 25 Maret 2021, 10:00 WITA
Ismunandar (DOK/SANGATTA POST)

Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 23 Februari 2021, 12:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Tak Berizin, Kendaraan Pengangkut Barang Berbahaya Disetop Dishub 1

Tak Berizin, Kendaraan Pengangkut Barang Berbahaya Disetop Dishub

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Pasar Ramadan di Jalan Ahmad Yani (Nasrullah/bontangpost.id)

Tiga Rekomendasi Tempat Berburu Takjil di Bontang

Sabtu, 25 Maret 2023, 12:30 WITA
Seorang pria terekam CCTv membawa kabur motor di Gunung Elai

Pria Diduga Maling Motor di Gunung Elai Terekam CCTv

Rabu, 22 Maret 2023, 13:02 WITA
Pengunjung pusat thrift di Semarang sedang memilah baju bekas. (Radar Semarang)

Curhat Pengusaha Thrift di Bontang dan Harapan Bangkitnya Brand Lokal

Kamis, 23 Maret 2023, 13:30 WITA
Truk amblas di jembatan KM 5 terjadi pada Januari lalu

Hoaks! Truk Amblas di Jembatan KM 5 Bikin Macet

Sabtu, 25 Maret 2023, 10:28 WITA
Wali Kota Bontang Basri Rase

Tanggapi Larangan Bukber, Basri; Jangan Sampai Covid Naik Lagi

Jumat, 24 Maret 2023, 09:16 WITA
Ilustrasi

Keluarga Berisiko Stunting Bakal Dapat Bantuan Daging Ayam dan Telur

Senin, 27 Maret 2023, 08:38 WITA
Direksi Pupuk Kaltim bersama Direktur Perlindungan BNPT Imam Margono (tengah).

Gandeng BNPT, Pupuk Kaltim Perkuat Pengamanan Obvitnas dari Potensi Terorisme

Minggu, 26 Maret 2023, 17:27 WITA
Motor balap liar yang disita polisi

Bubarkan Balap Liar di Gunung Sari, Polisi Sita Dua Motor

Minggu, 26 Maret 2023, 09:52 WITA
Warung kelontong di Berbas Pantai kedapatan jual miras ilegal

Tiga warung Kelontong Kedapatan Jual Miras, Kena Denda Tipiring Rp 1,5 Juta

Minggu, 26 Maret 2023, 09:37 WITA
Lima warga Muara Badak ditangkap karena berjudi

Bulan Puasa Main Judi, 5 Kakek Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 26 Maret 2023, 09:16 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development