• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tak Berizin, Kendaraan Pengangkut Barang Berbahaya Disetop Dishub

by Yulianti Basri
16 Maret 2021, 12:10
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dinas Perhubungan menertibkan kendaraan yang mengangkut barang berbahaya namun tidak memiliki izin, Selasa (16/3/2021).

Penertiban mulai dilakukan sejak pukul 09.00 Wita dimulai dari tugu selamat datang Bontang, namun tak membuahkan hasil. Pukul 11.00 Wita, petugas kemudian bergeser ke Jalan Soekarno Hatta Bontang Lestari.

Sekira pukul 11.30 Wita, petugas menghentikan satu truk bermuatan kernel, bahan untuk pengolahan kelapa sawit. Rencananya, akan digunakan untuk kepentingan CPO di Bontang Lestari. Selain tak memiliki izin angkutan barang berbahaya, sopir juga tidak mengantongi surat-surat berkendara dengan lengkap.

“Ini tidak ada izinnya, setop dulu beroperasi,”tegas Kasi Angkutan Dishub Bontang Welly Zakius.

Welly menyebut, tak ada tebang pilih dalam penindakan tersebut. “Tidak mau tahu, siapa di belakangnya, tidak boleh beroperasi sampai punya izin angkutan,”katanya.

Selain mengamankan mobil pengangkut kernel, Dishub juga menyetop dua tangki ISO tank yang memuat gas dari Badak LNG. Rencananya, isi angkutan milik Pertagas tersebut akan dibawa ke jalan poros Bontang-Samarinda.

“Tidak punya izin melintas. Tidak ada KIR, sopir tidak punya sertifikat juga,” bebernya.

Welly mengatakan penindakan yang dilakukan ini sebagai bentuk ketegasan Dinas Perhubungan terhadap angkutan yang tidak memiliki izin lengkap.

“Kami dikatakan lembek, ini kami buktikan, mulai hari ini, kami akan tindak tegas, siapapun itu,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: barang berbahayaPenertiban kendaraan tak berizin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ismunandar Dihukum 7 Tahun Penjara

Next Post

Anggaran Nasi Kotak Dikorupsi, Negara Rugi Rp 2 Miliar

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.