Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 14 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kriminal

Anggaran Nasi Kotak Dikorupsi, Negara Rugi Rp 2 Miliar

Reporter: BontangPost
Selasa, 16 Maret 2021, 15:14 WITA
dalam Kriminal
3 menit dibaca
Anggaran Nasi Kotak Dikorupsi, Negara Rugi Rp 2 Miliar

Anggaran nasi kotak yang dikorupsi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperberat hukuman mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril (54) dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Majelis menilai Asril terbukti korupsi anggaran nasi kotak hingga kudapan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Pekanbaru, Minggu (14/3/2021). Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019. Di masa itu, terdapat alokasi anggaran untuk konsumsi nasi kotak dan snack (kudapan) pimpinan DPRD Kota Batam. Namun anggaran 2017-2019 untuk beli nasi kotak-kudapan ditilep sehingga negara merugi miliaran rupiah.

Awalnya, Asril dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun oleh PT Pekanbaru diperberat menjadi 10 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntatan jaksa.

“Terdakwa dalam persidangan tidak kooperatif. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada rasa penyesalan, sementara perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut,” kata majelis tinggi yang diketuai Asli Ginting.

Majelis juga menghukum Asril membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  Rita Bantah Keberadaan Tim 11 

“Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kota Batam tidak memberi contoh kepada bawahannya dan kepada masyarakat,” ucap majelis yang beranggotakan Desniel dan Yusdirman Yusuf.

Majelis juga merujuk Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut majelis, kerugian negara dalam perkara aquo telah terjadi kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160.

“Maka berdasarkan Perma 1 Tahun 2020, perbuatan Terdakwa Asril termasuk dalam kategori sedang,” ujar majelis.

Majelis menyatakan kesalahan Asril sebagai pengguna anggaran memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Baik dilakukan sendiri maupun secara bersama-sama. Menurut Pasal 8 huruf a angka 1, tingkak kesalahan masuk pada kategori tinggi.

“Dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa Asril dalam prosess pengadaan barang dalam hal ini snack dan nasi kotak selama tiga tahun anggaran sama sekali tidak dapat dimanfaatkan oleh para peserta rapat dan seminar serta pertemuan lainnya di DPRD Kota Batam. Menurut Pasal 8 huruf b angka 2 masuk pada kategori tinggi,” cetus majelis.

Baca Juga:  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Imam Nahrawi Bantah Terima Duit Suap Sebesar Rp26,5 M

Adapun keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa Asril adalah nilai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1.995.360.160. Jumlah ini lebih dari 50% dari kerugian negara yang jumlahnya sebesar Rp 2.160.402.160.

“Berdasarkan matriks rentang penjatuhan pidana terhadap perkara aquo adalah pada kerugian negara sedang yaitu sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. Pada tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan adalah pada kategori tinggi. Berdasarkan matriks pidana penjara yang dapat dijatuhkan adalah antara 10 tahun sampai dengan 13 tahun, serta pidana denda yang dapat dijatuhkan adalah antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta,” beber majelis.

Adapun alasan yang meringankan, Asril belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kota Batam,” pungkas majelis.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Asril memanipulasi anggaran nasi kotak dan kudapan. Berikut anggaran makanan yang dimanipulasi sebagaimana diuraikan jaksa:

Baca Juga:  Raup Miliaran dari Dagang Jabatan

-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 45.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 72.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 128.000.000
-Paket belanja snack pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 48.000.000
-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Wakil Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 72.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 115.200.000
-Paket belanja konsumsi snack VIP pertemuan dengan media sebesar Rp 45.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan dengan media sebesar Rp 72.000.000
Belakangan, anggaran di atas tidak dilaksanakan tetapi dilaporkan telah dilaksanakan sehingga menjadi anggaran fiktif. Untuk mengelabui, dibuat kontrak fiktif dengan pihak ketiga sehingga seolah-olah ada pos pengeluaran.

Perbuatan di atas, kata jaksa, dilakukan berulang pada 2017, 2018 dan 2019. “Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160,” dakwa jaksa. (detik)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: korupsikorupsi anggaran nasi kotak
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan246Tweet154Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

3,5 Kg Sabu dari Malaysia Disita Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

3,5 Kg Sabu dari Malaysia Disita Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

Minggu, 11 April 2021, 19:21 WITA
KPK Panggil Ayah dan Anak yang Tersangkut Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

KPK Panggil Ayah dan Anak yang Tersangkut Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

Jumat, 9 April 2021, 21:00 WITA
Tak Mau Diputusin, Pria Ancam Kekasih Pakai Pisau

Tak Mau Diputusin, Pria Ancam Kekasih Pakai Pisau

Selasa, 6 April 2021, 19:00 WITA
18 Bocah Terlibat Prostitusi Online

18 Bocah Terlibat Prostitusi Online

Jumat, 2 April 2021, 09:18 WITA
Kurir Sabu 300 Kg Divonis Mati

Kurir Sabu 300 Kg Divonis Mati

Sabtu, 27 Maret 2021, 09:50 WITA
Baru Kenal Ngajak ke Indekos, Pria Ancam Bunuh Korban

Baru Kenal Ngajak ke Indekos, Pria Ancam Bunuh Korban

Jumat, 26 Maret 2021, 08:27 WITA
Postingan Selanjutnya
190 Vial Vaksin Sinovac Tiba di Bontang

Bontang Kembali Terima 230 Vial Vaksin Sinovac

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Minggu, 11 April 2021, 11:10 WITA
Sebelum Ditemukan Meninggal, Nelayan Bontang Lestari Sempat Hubungi Keluarga

Sebelum Ditemukan Meninggal, Nelayan Bontang Lestari Sempat Hubungi Keluarga

Sabtu, 10 April 2021, 16:06 WITA
Jalur Alternatif Dinilai Bisa Atasi Jalan Tanah Datar yang Rusak dan Berlumpur

Jalur Alternatif Dinilai Bisa Atasi Jalan Tanah Datar yang Rusak dan Berlumpur

Rabu, 7 April 2021, 18:55 WITA
Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Senin, 12 April 2021, 17:07 WITA
Pasar Ramadan Dibuka, Tak Ada Penarikan Retribusi

Pasar Ramadan Dibuka, Tak Ada Penarikan Retribusi

Rabu, 14 April 2021, 20:09 WITA
Ujian Selesai, Pekan Ini Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Ujian Selesai, Pekan Ini Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 14 April 2021, 15:00 WITA
Lampu Lalu Lintas Simpang 4 Loktuan Padam, Dishub Diminta Rajin Cek Traffic Light

Lampu Lalu Lintas Simpang 4 Loktuan Padam, Dishub Diminta Rajin Cek Traffic Light

Rabu, 14 April 2021, 14:00 WITA
TKBM Pelabuhan Loktuan Diwajibkan Vaksin Sebelum Bekerja

Tiga Pelayaran Terakhir di Pelabuhan Loktuan Potensi Membeludak

Rabu, 14 April 2021, 13:00 WITA
Minyak Sawit Tumpah, Belasan Nelayan Keramba Rugi

Minyak Sawit Tumpah, Belasan Nelayan Keramba Rugi

Rabu, 14 April 2021, 12:17 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.