• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
23 Februari 2021, 12:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ismunandar (DOK/SANGATTA POST)

Ismunandar (DOK/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama Encek UF mantan Ketua DPRD Kutim sama-sama dinyatakan bersalah oleh JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri. Dalam persidangan, Senin (22/2/2021), pasangan suami istri ini dituntut berbeda meski pasal yang dilanggar sama.

Dalam surat tuntutan hukuman, tim JPU KPK menguraikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ismu sebagai Bupati Kutim, demikian pula dengan Encek sebagai Ketua DPRD Kutim. Beberapa uraian yang disebutkan keduanya mengetahui sumber uang yang diterima dari Deky Aryanto – Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, dan Sernita alias Sarah – Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Mus dan Sur.

Baca Juga:  Usai Vonis Kasus Korupsi, Ismunandar dan Istri Ajukan Banding

Terhadap Ismu yang terkena OTT KPK, Kamis (2/7/2020) tahun lalu, tim JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo, dan Yoyok Fiter Haitu Fewu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono, diungkapkan bagaimana terjadi praktik suap atau fee proyek di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 lalu.

Terhadap Ismu dan istrinya, JPU KPK menjerat dengan pasal berlapis yakni  Pasal 12 Huruf a UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 12 B. Selain itu terhadap Ismu ada tambahan Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga:  Ismunandar Dihukum 7 Tahun Penjara

Kepada Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, JPU KPK menuntut Ismu dengan penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang pengganti yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp 27 miliar, yang apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah selama 3 tahun.

Sementara kepada istrinya, dituntut penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 629 juta, yang bila tidak dilaksanakan hukuman ditambah selama 1 tahun.

Terhadap pasangan suami istri yang kini ditahan terpisah, JPU KPK menambah tuntutannya masing-masing pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. Terhadap tuntutan JPU KPK, majelis hakim memberi kesempatan kepada Ismu dan Encek bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar 2 pekan lagi. (selasar)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ismunandar dituntut 7 tahun penjaraismunandar kena ott
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sopir Ngantuk, Mobil Nyebur ke Sungai Jalan Poros Bontang-Sangatta

Next Post

PPKM Akhir Pekan Disorot Dewan, Sebut Aparat Tidak Tegas

Related Posts

Usai Vonis Kasus Korupsi, Ismunandar dan Istri Ajukan Banding
Kaltim

Usai Vonis Kasus Korupsi, Ismunandar dan Istri Ajukan Banding

25 Maret 2021, 10:00
Kasus Korupsi di Kaltim Tertinggi di Kalimantan
Kaltim

Ismunandar Dihukum 7 Tahun Penjara

16 Maret 2021, 11:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.