Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 25 Februari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara

Reporter: Edwin Agustyan
Selasa, 23 Februari 2021, 12:00 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara 1

Ismunandar (DOK/SANGATTA POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama Encek UF mantan Ketua DPRD Kutim sama-sama dinyatakan bersalah oleh JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri. Dalam persidangan, Senin (22/2/2021), pasangan suami istri ini dituntut berbeda meski pasal yang dilanggar sama.

Dalam surat tuntutan hukuman, tim JPU KPK menguraikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ismu sebagai Bupati Kutim, demikian pula dengan Encek sebagai Ketua DPRD Kutim. Beberapa uraian yang disebutkan keduanya mengetahui sumber uang yang diterima dari Deky Aryanto – Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, dan Sernita alias Sarah – Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Mus dan Sur.

Terhadap Ismu yang terkena OTT KPK, Kamis (2/7/2020) tahun lalu, tim JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo, dan Yoyok Fiter Haitu Fewu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono, diungkapkan bagaimana terjadi praktik suap atau fee proyek di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 lalu.

Terhadap Ismu dan istrinya, JPU KPK menjerat dengan pasal berlapis yakni  Pasal 12 Huruf a UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 12 B. Selain itu terhadap Ismu ada tambahan Pasal 11 UU Tipikor.

Kepada Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, JPU KPK menuntut Ismu dengan penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang pengganti yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp 27 miliar, yang apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah selama 3 tahun.

Sementara kepada istrinya, dituntut penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 629 juta, yang bila tidak dilaksanakan hukuman ditambah selama 1 tahun.

Terhadap pasangan suami istri yang kini ditahan terpisah, JPU KPK menambah tuntutannya masing-masing pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. Terhadap tuntutan JPU KPK, majelis hakim memberi kesempatan kepada Ismu dan Encek bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar 2 pekan lagi. (selasar)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: ismunandar dituntut 7 tahun penjaraismunandar kena ott
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan50Tweet31Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Polresta Samarinda Selidiki Video Pernikahan yang Viral di ‘Lambe Turah’

Polresta Samarinda Selidiki Video Pernikahan yang Viral di ‘Lambe Turah’

Kamis, 25 Februari 2021, 13:00 WITA
Residivis Belum Mau Tobat, Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

Residivis Belum Mau Tobat, Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

Kamis, 25 Februari 2021, 08:00 WITA
Jangan Macam-Macam! Lelang Proyek IKN dalam Pengawasan KPK

Jangan Macam-Macam! Lelang Proyek IKN dalam Pengawasan KPK

Rabu, 24 Februari 2021, 21:00 WITA
Pengakuan Remaja 14 Tahun yang Open BO di Samarinda

Pengakuan Remaja 14 Tahun yang Open BO di Samarinda

Rabu, 24 Februari 2021, 12:02 WITA
Minggat Dari Rumah, Gadis 14 Tahun Malah Terjebak Prostitusi Daring

Minggat Dari Rumah, Gadis 14 Tahun Malah Terjebak Prostitusi Daring

Senin, 22 Februari 2021, 16:00 WITA
Lebaran, Tol Balsam Dipastikan Tersambung

Lebaran, Tol Balsam Dipastikan Tersambung

Jumat, 19 Februari 2021, 19:00 WITA
Postingan Selanjutnya
PPKM Akhir Pekan Disorot Dewan, Sebut Aparat Tidak Tegas

PPKM Akhir Pekan Disorot Dewan, Sebut Aparat Tidak Tegas

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Rabu, 24 Februari 2021, 19:15 WITA
Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN, Posisi Anggota DPRD Bontang Terancam

Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN, Posisi Anggota DPRD Bontang Terancam

Jumat, 19 Februari 2021, 16:28 WITA
5.498 Orang Angkat Kaki dari Bontang Sepanjang 2020

5.498 Orang Angkat Kaki dari Bontang Sepanjang 2020

Sabtu, 20 Februari 2021, 10:00 WITA
Titik Nol Tol Samarinda-Bontang Masih Rahasia

Penyusunan Amdal Jalan Tol Samarinda-Bontang, 50 Peserta Lelang Ambil Bagian

Selasa, 23 Februari 2021, 10:00 WITA
Pelaku Penganiayaan Kucing di Loktuan dan Perekam Video Diamankan

Pelaku Penganiayaan Kucing di Loktuan dan Perekam Video Diamankan

Rabu, 17 Februari 2021, 20:59 WITA
Pacaran Kebablasan, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap

Pacaran Kebablasan, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap

Kamis, 25 Februari 2021, 16:07 WITA
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kamis, 25 Februari 2021, 15:10 WITA
Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, KSOP Nilai Salahi Aturan, Dishub Sebut Tak Masalah

Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, KSOP Nilai Salahi Aturan, Dishub Sebut Tak Masalah

Kamis, 25 Februari 2021, 14:00 WITA
Polresta Samarinda Selidiki Video Pernikahan yang Viral di ‘Lambe Turah’

Polresta Samarinda Selidiki Video Pernikahan yang Viral di ‘Lambe Turah’

Kamis, 25 Februari 2021, 13:00 WITA
Spontan Injak Gas saat Benturan, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Spontan Injak Gas saat Benturan, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 25 Februari 2021, 11:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.