Seperti keluarga muda lainnya, Ragel Putri Febiani (27) bersama suaminya berkeinginan memiliki rumah sendiri. Berbekal informasi dari sana-sini, ia akhirnya tergiur untuk membeli rumah di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, yang dibangun oleh pengembang perorangan bernama Henti Siregar.
“Saya datang ke lokasi, janjian sama owner-nya langsung. Dia mengaku sebagai owner sekaligus developer. Itu tempatnya (rumah) di Jati Asih. Nama perumahannya, Monica Residence,” terang Ragel kepada CNNIndonesia.com, baru-baru ini.
Lokasinya yang cukup strategis dan tak jauh dari rumah mertua yang tengah sakit dan butuh perhatian, membuat Ragel dan suaminya mantap membeli rumah tersebut. Apalagi, model rumah dan harga yang ditawarkan sesuai dengan keinginan serta kantong Ragel dan suami.
Rumah tersebut, menurut Ragel, memiliki dua tingkat dengan desain minimalis. Luas tanahnya sekitar 80 m2 dengan luas bangunan 120m2. Harga yang ditawarkan pun cukup menarik, yakni Rp550 juta.
Kemudian, ia memutuskan untuk membeli rumah dengan skema pembayaran tunai keras atau cicilan ke pengembang (KPR in house). Skema tersebut, dinilai lebih mudah dan tak membebaninya dengan bunga.
Setelah sepakat dengan uang muka (Down Payment/DP) sebesar Rp200 juta, pada pertengahan 2016, ia langsung mengurus surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bersama dengan pengembang didampingi dengan notaris. Sesuai perjanjian tersebut, ia akan melunasi sisanya sebesar Rp350 juta dalam waktu dekat.
“Ibu saya mau jual rumah di Bandung untuk membantu melunasi sementara (sisa cicilan rumah), nanti saya ganti,” kenang Ragel.
Namun, malang tak dapat ditolak, setelah mengantongi uang Rp350 juta yang akan digunakan untuk melunasi cicilan, ia justru mengalami kesulitan untuk menemui pengembang.
“Saya bilang ingin melunasi rumah dan minta diselesaikan pembangunannya. Tapi, dia (pengembang) susah dihubungi, hingga menghilang dan susah dihubungi,” tutur mantan pramugari maskapai penerbangan pelat merah ini.
Ketika didatangi, kantor pengembang tersebut sudah kosong. Tak kehabisan akal, ia pun menghubungi kantor notaris yang mengurusi PPJB untuk menanyakan nasib setifikat rumahnya. Namun, sertifikat ternyata tak lagi dipegang notaris.
Ia pun mencoba mencari kemana larinya sertifikat rumah tersebut, yang ternyata sudah digadaikan ke salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Depok. Usut punya usut, sertifikat tersebut ternyata telah digadaikan, bahkan sejak satu bulan sebelum Ragel membayarkan DP rumahnya.
“Saat ini, status rumahnya mau dilelang sama bank. Saya sudah nego sama bank, dia (pengembang) kan punya utang sekian, saya bayar sejumlah sisa yang tertera di PPJB, tapi sertifikat jadi milik kami, tapi bank inginnya lebih dari jumlah itu,” ungkap Ragel.
Ragel pun akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian resor Bandung nomor STPI/1394/VI/2017/JBR/Polrastabes pada Juni 2017. Namun, kata Ragel, tidak ada perkembangan lebih lanjut dari kepolisian terkait kasus tersebut hingga kini. Ragel hingga kini mengaku masih berharap memiliki rumah yang masih berstatus sengketa tersebut. (agi/bir/cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: