Masih 19 Tahun, Dua Kali Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tersangka ketika ditangkap. (Polres Bontang)

bontangpost.id – Mendekam selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Klas II Bontang tidak membuat AH (19) jera. Dia kembali diciduk jajaran kepolisian. Sehingga terancam kurungan 15 tahun penjara.

AH baru bebas tiga tahun silam. Atau saat berumur 16 tahun. Jika berkaca dari masa tahanan yang dijalani, warga Tanjung Laut itu pertama kali merasakan dinginnya ubin penjara pada kisaran usia 13 tahun.

Kasus yang menjeratnya juga sama, yakni persetubuhan di bawah umur. Kali ini dia dilaporkan ibu pacarnya. Dalam laporannya, ibu itu mengaku anaknya sudah disetubuhi hingga hamil. Namun telah digugurkan.

Polisi tetap meringkus AH, meski pengakuannya hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. “Namun korbannya di bawah umur. Jadi tetap kami proses,” kata Kapolres Bontang AKBP Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono.

Sebelumnya diberitakan, Warga Tanjung Laut, AH (19) diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Utara, Selasa (8/6/2021) malam.

Dipaparkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban mendapat informasi dari aksi yang juga rekannya. Bahwa putrinya Bunga (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh kekasihnya.

“Saksi juga bilang sudah berkali-kali, bahkan sempat hamil tapi digugurkan,” bebernya.

Tersangka memang mengakui, sudah menjalin hubungan dengan Bunga selama 9 bulan. Satu bulan masa pacaran, tersangka mengaku sudah melakukan hubungan badan di sebuah hotel melati di Jalan KS Tubun.

“Dia ngakunya mau sama mau, sudah sering juga di rumah tersangka, dia sampai lupa sudah berapa kali,” ujarnya.

Penangkapan ini berhasil dilakukan atas bantuan Jatanras Polda Kaltim. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia sebelumnya telah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan. “Tiga tahun yang lalu dia baru bebas dari Lapas Bontang,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor arya88 anakslot arya88 anakslot hahacuan slot terbaik