BONTANG – Sebanyak 5.192 warga Bontang masih belum melakukan perekaman KTP-el. Padahal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur Tahun 2018 hanya tinggal sebulan. Tentunya hal terburuk ialah mereka akan kehilangan hak pilih di pilgub 2018 mendatang.
“Sampai akhir bulan April yang belum melakukan perekaman KTP-el masih berjumlah 5.192 orang,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Eka Dedy Anshariddin, Minggu (6/5) kemarin.
Dijelaskan Eka, jumlah tersebut baru berkurang sebagian dari jumlah awal sebanyak 6.383 orang. Padahal, berbagai strategi dilakukan untuk menyelesaikan target seratus persen warga Bontang memiliki KTP-el. Mulai dari jemput bola, buka pelayanan di hari Minggu, dan lainnya. “Memang kendala kami masih pada data yang belum dilaporkan, seperti misalnya ada warga yang sudah meninggal masuk dalam data wajib KTP, tetapi belum dilaporkan kematiannya ke Disdukcapil,” ujarnya.
Selain itu, cenderung banyak warga yang mengurus KTP-el ketika keadaan darurat. Seperti butuh untuk menguruskan jaminan kesehatan karena harus dirawat, permasalahan sosial yang membutuhkan identitas, dan lainnya. Eka juga menyebut masih banyak warga yang pindah dan tidak membuat surat pindah. Sehingga masih terdata sebagai warga Bontang. “Tentunya sampai saat ini kami masih mengharapkan kesadaran dari warga yang sudah wajib KTP dan belum melakukan perekaman,” imbuh dia.
Terkait blangko, Eka mengatakan saat ini masih tersedia 8.200 keping. Oleh karena itu, warga yang masih menggunakan Surat Keterangan (Suket) bisa segera menggantinya. “Pergantian kami lakukan secara bertahap bagi masyarakat yang masih memegang suket dengan KTP-el, kecuali yang hasil perekaman KTP-el nya masih status belum siap cetak maka belum bisa diganti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Bontang Suardi mengatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilgub Kaltim 2018 mencapai 114.111 pemilih. Jumlah DPT tersebut turun dari Pilkada tahun 2015 lalu yang mencapai 121.646 pemilih. Sehingga angka penurunannya mencapai 7.535. Meski sudah ditetapkan DPT, Suardi tak memungkiri jika nanti ada penambahan suara. Mengingat bakal munculnya daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih pindahan (DPTh). “DPTb ini merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Maka pemilih yang bersangkutan menggunakan formulir model A.Tb-KWK,” bebernya.
Sehingga, hanya dengan membawa identitas diri yakni KTP-el atau Suket, Suardi mengatakan warga tersebut sudah bisa mendapatkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post