bontangpost.id – Tarif swab PCR di sebagian fasilitas kesehatan di Kota Taman masih di atas ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat, yakni Rp 525 ribu. Berdasarkan informasi yang diterima, di RSIB Yabis mematok Rp 750 ribu tiap pemeriksaan.
Dirut RSIB dr Hari Prasetya menjelaskan, kurun waktu belakangan pemeriksaan swab PCR hanya dikhususkan bagi penegakan diagnosis. Terutama ketika pemeriksaan awal melalui rapid antigen negatif, tetapi klinis pasien mengarah ke Covid-19. “Artinya di tempat kami bukan untuk orang yang menggunakan hasil itu untuk persyaratan perjalanan,” kata dr Hari.
Lantas, soal tarif di atas ketentuan, karena ada biaya tambahan yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Pasalnya, sampel harus diuji di RS Pupuk Kaltim. Biaya tambahan itu meliputi jasa pengantaran hingga penyiapan alat pelindung diri (APD) saat pengambilan sampel.
“Di Bontang ini hanya satu tempat pengujiannya, yaitu RS Pupuk Kaltim. Jadi, kami bawa ke sana dulu. Mereka (RS Pupuk Kaltim) mematok Rp 525 ribu. Tentu RSIB tidak bisa pasang tarif sama atau di bawahnya,” jelasnya.
Meski demikian, intensitas pengiriman sampel saat ini berkurang. Setidaknya jika dibandingkan beberapa bulan lalu. Sebab, pemerintah pusat sudah memberikan keputusan diagnosis dapat ditegakkan saat pasien mendapatkan hasil rapid antigen.
“Jika rapid antigennya positif, maka sudah bisa didiagnosis. Kalau dulu bisa puluhan sampel, sekarang jarang,” tutur dia.
Pihak rumah sakit pun tidak memaksa kepada pasien untuk melakukan pemeriksaan di faskes tersebut. Menurutnya, pasien bisa langsung diambil sampelnya di RS Pupuk Kaltim. Sehubungan dengan perbedaan tarif itu, ia juga menyatakan tidak mengambil untung dalam layanan ini.
“Tidak ada untungnya. Justru bila negatif hasilnya, maka rumah sakit harus keluarkan anggaran. Sebab, tidak bisa diklaimkan,” sebutnya. Adapun pemeriksaan rapid antigen di RSIB dipatok Rp 120 ribu.
Sementara RS Amalia menetapkan tarif swab PCR untuk pembayaran tunai seharga Rp 685 ribu. Sementara untuk non-cash dipatok Rp 790 ribu. Besaran ini mengacu unggahan penyesuaian tarif baru di akun media sosial faskes tersebut. Tarif ini berlaku sejak 10 September lalu. Semula faskes ini mematok harga Rp 1,3 juta sebelum turunnya regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) dr Bahauddin mengaku belum melakukan koordinasi dengan sejumlah faskes terkait hal ini. Lantaran pihaknya masih terfokus dalam penyaluran vaksinasi. “Belum ada koordinasi saya. Nanti dijadwalkan. Kami masih mengurusi vaksin hingga akhir pekan nanti,” pungkasnya. (*/ak/ind/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post