bontangpost.id – Sebagai partai pengusung, PDI Perjuangan dan PKB diberikan waktu tujuh hari untuk mencari pengganti Adi Darma. Itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pilkada. Di Pasal 78 Ayat 1 tertulis bahwa bakal calon ata calon dapat diganti bila berhalangan tetap.
Ketua Tim Pemenangan AdiBas, Maming, mengatakan Ferza Agustia diusulkan semua pihak untuk menggantikan ayahnya. Baik tim pemenangan maupun relawan. Dikatakan, pihak keluarga diberi kesempatan paling awal untuk menggantikan almarhum. Kendati demikian, keputusan itu belum final. Usulan tersebut nantinya diteruskan ke DPD hingga DPP. “Kami hanya merekomendasikan,” terangnya.
Terkait hal itu, Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin menuturkan, Koalisi PKB-PDI Perjuangan kini perlu menyusun ulang siapa figur yang harus dikawalnya memenangi kontestasi di Kota Taman selepas meninggalnya Adi Darma. Hanya, PKB belum mau bersikap selama masa berduka atas berpulangnya jagoan yang diusung. “Kami masih berkabung, belum memikirkan hal itu dulu,” ungkap Syafruddin.
Siapa tandem Basri Rase untuk menjalani Pilkada Serentak di Bontang baru akan dibahas 2 sampai 3 hari ke depan. Menurut Udin, begitu dia disapa, masih cukup banyak figur potensial di Bontang yang bisa diusung. Disinggung soal menggeser posisi Basri Rase dari calon wakil wali kota ke calon wali kota yang diusung diakuinya bisa saja terjadi. “Kami masih perlu berembuk dengan PDIP juga siapa yang perlu diusung,” singkatnya.
Seirama, Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim Irjen Pol (purn) Saparuddin pun memilih menunggu sejenak untuk membahas pencarian figur yang diusung, menggantikan Adi Darma yang mangkat. Terlebih, koalisi mereka masih memiliki waktu tujuh hari sejak calon yang diusung dinyatakan meninggal.
“Masih ada waktu, kita punya adab. Berkabung dulu, siapa yang menggantikan masih ada waktu. Kami paham aturan, sebelum tujuh hari dipastikan sudah ada yang menggantikan. Namun, bukan saat ini,” kata anggota DPR RI itu ketika dikonfirmasi via seluler.
Pada Pilkada Bontang 2020, pasangan Adi Darma-Basri Rase mendapat nomor urut 1. Terhitung sejak wafatnya Adi Darma kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang melayangkan surat ke partai pengusung pasangan Adi-Basri. Untuk menanyakan, apakah bakal ada pergantian atau tidak. Parpol diberi kesempatan paling lama tujuh hari untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Ini terkait persetujuan parpol tingkat pusat dan sisanya adalah dokumen syarat calon,” ujar Komisioner KPU Bontang, Musdalifah Machmud, tadi malam.
Bila dalam tujuh hari parpol pengusung Adi-Basri dalam hal ini PDIP dan PKB tidak memenuhi dokumen diminta, KPU Bontang beranggapan tidak ada pengajuan pengganti. Alias paslon nomor satu dinyatakan gugur.
Musdalifah menambahkan, aturan soal pergantian calon, termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Partai pengusung partai politik dapat kembali mengajukan penggantian bila calon benar-benar tak bisa lagi maju.
Namun, dia menegaskan, bila penggantian calon itu hanya berlaku ketika berhalangan tetap, dipidana penjara, tidak bisa lakukan tugas secara permanen, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Nanti sejak mereka mengusulkan calon pengganti, KPU akan melakukan verifikasi dokumen, termasuk pemeriksaan kesehatan hingga penetapan calon,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: