BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal memanggil pemilik penyimpanan koral yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, kawasan Saleba, tepat di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala.
Lokasi tersebut sebelumnya diprotes warga karena aktivitas pengangkutan koral dianggap mengganggu kenyamanan. Debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut membuat lingkungan sekitar tidak nyaman pada Jumat (20/06/2025) lalu.
Meski aktivitas bongkar muat kini telah berhenti, hasil pantauan pada Jumat (14/11/2025) menunjukkan tumpukan koral masih berada di area tersebut.
Kepala DPMPTSP Bontang Aspianur, menegaskan bahwa penumpukan material tidak semestinya dilakukan di kawasan permukiman. “Kemarin infonya akan dipindahkan, tapi karena belum dipindahkan sampai sekarang, kami akan panggil pemilik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, area penyimpanan material seharusnya berada di kawasan Tanjung Laut Indah, bukan di tengah permukiman. Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan terbaru dari kelurahan maupun kecamatan terkait proses pemindahan.
“Kami akan koordinasi dulu dengan kelurahan dan kecamatan. Setelah itu baru kami lakukan pemanggilan kepada pemilik,” pungkasnya. (*)







