bontangpost.id – Gugatan pergantian antarwaktu (PAW) yang dilayangkan Anggota DPRD Kota Bontang Raking masuk ke sidang pokok perkara.
Dikarenakan persidangan mediasi atas gugatan tersebut menemui kebuntuan atau deadlock, Senin (15/1/2024).
Kuasa Hukum Raking, Kim Samuel membenarkan hal itu. Jika demikian, sidang pokok perkara langsung dilakukan.
“Berlanjut pada pembacaan pokok gugatan kami,” katanya.
Ia menerangkan, pihaknya tetap mempertahankan poin-poin gugatan. Sebagaimana diketahui, keputusan Partai Berkarya untuk melakukan PAW dinilai sepihak dan tidak konsisten.
Padahal sebelumnya terbit surat yang menyatakan tidak PAW. “Berdasarkan keputusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013,” terangnya.
Terpisah, Penasihat Hukum DPD Partai Berkarya Kota Bontang Ngabidin Nurcahyo menyebut, pada poinnya penggugat tidak ingin di-PAW.
Namun menurut prosedur dan peraturan yang ada, pihaknya akan tetap melakukan PAW.
“Pada 20 Juli 2023, penggugat sudah mengundurkan diri dari Partai Berkarya dan pindah ke partai lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, Raking bukan lagi anggota ataupun kader dari Partai Berkarya.
Lebih lanjut, serangkaian proses persidangan akan terus diikuti, hingga nantinya perkara tersebut diputuskan oleh pengadilan.
“Tahapan yang dilalui kan masih panjang. Setelah pembacaan gugatan, masih ada jawaban dari tergugat,” katanya
Ia menjelaskan, saat ini surat PAW masih terus berproses, yakni dari DPRD Kota Bontang ke Wali Kota. “Nanti dilanjutkan ke Gubernur,” jelasnya.
Ditambahkan Ketua OKK Partai Berkarya Kaltim Alfian, bila dilihat dari AD ART partai, apa yang dilakukan oleh Raking termasuk kategori pelanggaran berat.
Pihaknya pun telah mengupayakan mediasi. Awalnya keputusan PAW tersebut diterima dengan baik.
“Namun ternyata gugatan tersebut dilayangkan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post