MEDIASI sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang pada Rabu (30/1/2019) berlangsung sangat alot. Mediasi antara calon anggota legislatif (caleg) atas nama Kasdi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang itu sempat memanas dan diwarnai kericuhan.
Lantaran pihak Kasdi yang datang bersama massa pendukung dari Partai NasDem tidak menerima keputusan Bawaslu Bontang. Pada akhirnya, mediasi tersebut selesai hingga lewat tengah malam, sekira pukul 02.00 Wita, Kamis (31/1/2019).
Hasilnya, Bawaslu selaku mediator tidak menerima kesepakatan damai antara yang sebelumnya terjadi antara Kasdi dengan KPU Bontang. Yaitu kesepakatan bahwa KPU Bontang selaku termohon dalam sengketa tersebut meminta kepada Kasdi selaku pemohon, untuk menyerahkan kelengkapan dokumen syarat calon yang dinyatakan tidak terpenuhi dalam putusan Bawaslu Kaltim.
Kesepakatan kedua yaitu, Kasdi bersedia menyerahkan surat keputusan (SK) Wali Kota Bontang tentang pemberhentian atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun sebagai syarat sahnya menjadi caleg DPRD Bontang pada Pemilu 2019.
“Atas kesepakatan damai para pihak, Bawaslu Bontang sebagai mediator menyatakan sikap, tidak menerima kesepakatan dan akan menindaklanjuti sengketa proses pemilu melalui proses adjudikasi,” bunyi putusan Bawaslu Bontang.
Sejumlah alasan dikemukakan Bawaslu Bontang terkait keputusan tersebut. Pertama, lantaran sengketa proses pemilu yang diajukan Kasdi bukan terhadap putusan KPU Bontang yang keluar dari proses tahapan pencalonan. Melainkan atas keputusan KPU Bontang yang menerima dan menindaklanjuti putusan perkara administratif Bawaslu Kaltim.
“KPU Bontang dan Saudara Kasdi tidak mengajukan upaya hukum atas putusan administratif Bawaslu Kaltim. Sehingga dianggap menerima adanya pelanggaran dan konsekuensi pada pencoretan,” bunyi alasan kedua Bawaslu.
Alasan ketiga, dalam permohonan sengketa proses pemilu, terdapat alat bukti yang diajukan oleh pihak Kasdi. Alat bukti ini menurut Bawaslu masih harus diuji terlebih dahulu. Dalam mediasi ini, Bawaslu mengklaim berpedoman norma pasal 20 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 18 Tahun 2017. Tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota menjadi mediator para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Dengan cara yang tidak bertentangan peraturan perundang-undangan,” dalih putusan Bawaslu.
Atas dasar itulah, tiga komisioner Bawaslu Bontang yang terdiri dari Nasrullah, Agus Susanto, dan Aldy Artrian menyatakan perdamaian tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan undang-undang. Pihak Kasdi dan KPU Bontang disebut bersepakat damai atas hal-hal yang tidak diminta Kasdi dalam permohonannya.
“Semoga dalam proses adjudikasi yang akan digelar Jumat (1/2/2019) bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita inginkan,” ujar Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah menutup mediasi.
Bawaslu Bontang sendiri masih belum mau berkomentar secara gamblang perihal putusan tersebut. Lantaran proses sengketa pemilu ini masih akan berlanjut dalam adjudikasi yang rencananya digelar Jumat besok sekira pukul 14.00 Wita di Kantor Bawaslu Bontang.
“Batasan kami sampai di sini (pengumuman putusan Bawaslu, Red.). Khawatir nanti pernyataan kami mendahului proses adjudikasi. Karena ini kan proses belum selesai, ini adalah penilaian kami. Karena kami masih ada satu tahapan lagi,” jelas Aldy Artrian, komisioner sekaligus koordinator divisi hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bontang.
Kata dia, dalam mediasi Bawaslu Bontang memastikan setiap kesepakatan yang terjadi masih dalam koridor hukum. Sehingga hasil mediasi nantinya tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau misalnya nanti terjadi kesepakatan tapi ternyata di luar koridor, tugas kami untuk mengawasi agar semua masih dalam rule of law-nya. Ini tugas kami sebagai mediator, harus membatasi (mediasi) ini bisa berlanjut atau tidak,” tandasnya.
Mediasi ini sendiri merupakan kelanjutan dari putusan Bawaslu Kaltim untuk mencoret Kasdi dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019. Lantaran dianggap masih berstatus PNS saat mendaftar pencalegan. Pihak Kasdi mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Bontang setelah namanya dicoret KPU Bontang yang mengikuti putusan Bawaslu Kaltim. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: