bontangpost.id – Perkara suap yang menyeret Abdul Gafur Mas’ud (AGM) berakhir dengan vonis yang melorot dari Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (26/9).
AGM bersama Nur Afifah Balgis dinilai terbukti menerima sejumlah uang dari beberapa rekanan sebanyak Rp 5,7 miliar. Fulus itu diterimanya melalui beberapa pihak. Asdarussalam alias Asdar, Syamsudin alias Aco, Muliadi, dan Edi Hasmoro.
“Namun, dari sejumlah uang itu yang diterima terdakwa AGM melalui dua buah rekening pribadi terdakwa Nur Afifah sekitar Rp 4,1 miliar,” ucap Jemmy Tanjung Utama, ketua majelis hakim yang menangani perkara operasi tangkap tangan KPK ini.
Pasal 12 huruf b UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan JPU KPK dalam dakwaan alternatif pertama disepakati menjadi aturan yang dilanggar mantan Bupati Penajam Paser Utara itu.
Selain itu keduanya jg dikenai denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. Untuk nilai suap yang diterima, AGM dibebankan membayar Rp 4,1 miliar sebagai uang pengganti dalam perkara ini jika tidak dibayar selepas inkrah maka akan diganti menjadi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Selain itu, pencabutan hak politik AGM selama 3 tahun 6 bulan selepas setelah perkara ini inkrah,” lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri Kubar ini.
Sebelumnya, AGM dituntut JPU KPK pada 22 Agustus 2022 selama 8 tahun pidana penjara. Sementara Afifah dituntut selama 5 tahun 6 bulan pidana penjara. (Ryu)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: