Pemerintah Mesir melegalkan 166 gereja dan sebuah tempat pelayanan umat Kristen di beberapa provinsi pada Selasa (17/4), setelah dikritik oleh lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM).
“Status legal 166 gereja dan sebuah bangunan pelayanan di beberapa provinsi di Mesir sudah diterima dengan pertimbangan semua persyaratan harus dipenuhi dalam waktu empat bulan,” demikian pernyataan kabinet Mesir, sebagaimana dikutip Anadolu.
Dalam pernyataan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kerangka kerja “menghormati hukum dan konstitusi untuk menjamin hak semua warga Mesir melakukan praktik keagamaan.”
Izin ini dikeluarkan setelah Human Rights Watch (HRW) mengkritik keputusan pemerintah meloloskan undang-undang renovasi bangunan gereja pada Agustus 2017.
Menurut HRW, hukum itu mendiskriminasi umat Kristen karena berbagai “larangan mengenai konstruksi dan renovasi gereja.”
Pada Januari lalu, Inisiatif Hak Pribadi Mesir melaporkan bahwa ada sekitar 3.730 aplikasi permintaan legalisasi gereja yang belum ditanggapi oleh pemerintah.
Menteri Perumahan Mesir, Mostafa Madbouly, pun memerintahkan jajarannya untuk segera memproses aplikasi tersebut.
Secara keseluruhan, ada 15 juta warga Kristen di Mesir. Sebagian dari mereka hidup dalam ketakutan, terutama setelah ISIS beberapa kali melakukan serangan ke gereja Kristen koptik. (has/cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post