Operasi yustisi Satpol PP menyasar 6 RT dari 52 RT di Loktuan. Keenam RT tersebut yakni RT 11, 21, 22, 45, 47, dan 48. Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP, Haeruddin mengatakan, razia ini untuk memfasilitasi masyarakat agar memiliki identitas lengkap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Razia ini bagian penegakkan produk hukum daerah yaitu kegiatan penertiban administrasi kependudukan sesuai Perda,” ungkapnya.
Ia menambahkan selain mengurus e-KTP, khususnya bagi para pendatang agar melakukan pelaporan kepada Ketua RT setempat. Selanjutnya apabila pendatang tersebut melakukan pindah domisili maka harus mengurus surat pindah dari daerah asalnya.
Akan tetapi jika hanya beberapa bulan saja berada di Bontang maka harus mengurus Surat Keterangan Tidak Tetap (SKTT) dalam hal ini namanya pendataan penduduk non-permanen.
“Kalau pindah RT segera melapor. 24 jam ketua RT selalu siap. Mengapa melapor karena kita tidak tahu pendatang itu siapa. Jangan sampai orang yang dianggap beres, siapa tahu ada yang mencurigakan menyangkut kamtibmas dan kamtibum. Jangan sampai ada masalah ke situ. Nah itu yang kita jaga,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Loktuan Sofyansyah meminta kepada warganya untuk ikut berpartisipasi menjaga ketenteraman dan ketertiban kawasan Loktuan. Salah satunya dengan mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Untuk warga yang tidak sesuai dengan KTP, segera lakukan perekaman. Pihak kelurahan akan membantu dengan melakukan komunikasi kepada Disdukcapil,” katanya.
Terpisah, Staf Disdukcapil, Aspul menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP karena identitas tersebut wajib dimiliki oleh warga. e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
“Himbau kepada masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman segera data, karena kalau tidak ada perekaman data tidak ada di database. Tidak mungkin ganda karena NIK-nya satu. Jangan sampai orang sampai memiliki tiga KTP dan bisa kesana-kesini,” harapnya.
Disamping itu, melalui identitas diri tersebut dapat dijadikan data apabila warga mengalami sebuah hal yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan. Alamat yang tertera dalam e-KTP kan menjadi patokan atau rujukan dalam mengenali korban kecelakaan.
“Data untuk ketenteraman dan ketertiban misalnya kecelakaan pasti melihat KTP terlebih dahulu. Urusan ktp itu dari lahir hingga mati,” tungkasnya.
Satpol PP melibatkan pihak Kelurahan, Disdukcapil, kepolisian, kejaksaan, Polisi Militer dari Subdenpom VI/1-2 Bontang, dan TNI dalam operasi Yustisi tersebut. Petugas membagi dalam dua tim dengan wilayah operasi yang berbeda. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: