BONTANG – Pemuda warga Tanjung Laut berinisial MN (18) diduga terlibat tindak pidana penggelapan barang. Selasa (16/10) lalu, MN menggelapkan ponsel dengan modus meminjam untuk menelpon keluarga, namun pada akhirnya handphone tersebut dibawa kabur.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan terlapor MN Kamis (18/10) lalu, sekira pukul 22.00 Wita. “Kami amankan MN di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai,” jelas Suyono, Jumat (19/10) kemarin.
Dijelaskan Suyono, pada Selasa (16/10) lalu sekira pukul 14.30 Wita, di Jalan Pupuk Raya Kelurahan Loktuan, korban atas nama FAM (13) pulang dari sekolah. Saat itu, korban didatangi oleh terlapor dengan tujuan meminjam ponsel milik korban yakni Samsung S9 untuk menelpon orang tuanya. “Kepada korban, terlapor beralasan orang tuanya sedang sakit dan dia ingin menelponnya,” terang Suyono.
Namun demikian saat korban memberikan ponselnya, MN langsung pergi menggunakan sepeda motor. “Langsung ditinggal korbannya. Saat itu, korban pun langsung melaporkan MN ke Polres Bontang,” ujarnya.
Terlapor merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, sementara korban merupakan warga Loktuan. Barang bukti berupa satu unit ponsel merek Samsung S9 pun diamankan di Polres Bontang. “Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap terlapor. Apakah dia mengambil untuk dijual atau digunakan sendiri,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 Juta. Jika terbukti, MN bakal dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: