bontangpost.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas Polri sedang menguji coba persyaratan baru untuk pengurusan SIM, yaitu BPJS aktif.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 dan akan diuji coba di Kalimantan Timur (Kaltim) dari Juli hingga September 2024.
“Uji coba ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penerapan aturan baru dan memastikan masyarakat terjamin kesehatannya,” jelas Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.
Kebijakan BPJS aktif sebagai syarat SIM sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
“Memiliki BPJS aktif bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan pengendara terjamin kesehatannya saat di jalan,” ujar Sangidun.
Uji coba di Kaltim akan menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang menerapkan aturan ini.
Tahapan ini akan memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur serta memberikan edukasi kepada masyarakat. “Penerapannya tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan bertahap,” tambah Sangidun.
Polri dan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mempermudah proses pengurusan SIM dengan JKN aktif. Petugas SIM akan membantu pemohon yang belum memiliki JKN aktif untuk mendaftarkan diri.
“Masyarakat diimbau untuk memastikan BPJS Kesehatannya aktif sebelum mengurus SIM,” pesan Sangidun. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post