JAKARTA– Kasus positif korona membuat aksi borong masker tak terhindarkan. Kelangkaan pun mulai terjadi. Diduga, ada pihak-pihak yang sengaja menimbun masker untuk mempermainkan harga.
Karena itu, Presiden Joko Widodo kemarin meminta polisi menindak para penimbun masker. ’’Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini,’’ tegas Jokowi.
Dia menjelaskan, stok masker sebenarnya masih banyak. Berdasar informasi yang dia terima, stok masker di dalam negeri masih sekitar 50 juta lembar. Namun, memang ada masker-masker jenis tertentu yang langka. Karena itu, Jokowi memperingatkan semua pihak untuk tidak coba-coba mengambil keuntungan dalam situasi merebaknya virus korona.
Dia kembali meminta masyarakat untuk tidak panik atas adanya kasus positif Covid-19. Masyarakat harus tetap waspada, tetapi tetap beraktivitas seperti biasa. Penularan virus korona bisa dicegah dengan cara sederhana. Yakni, sering mencuci tangan. Jangan menyentuh wajah sebelum mencuci tangan. Intinya, cara terbaik adalah menjaga kebersihan dan kebugaran sehingga imunitas tubuh lebih baik.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan, pihaknya sudah menurunkan personel untuk memantau langsung aktivitas masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan. ’’Memang, beberapa wilayah kami monitor aktivitasnya lebih meningkat dari biasanya,’’ katanya.
Dia menegaskan, instansinya mengupayakan kondisi tetap stabil. ’’Jangan sampai eskalasinya menjadi tidak bagus,’’ tambahnya.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pihaknya juga tidak berdiam diri setelah mendapat informasi banyaknya warga yang berbelanja bahan pangan. ’’Masyarakat jangan panik menyikapi ini. Mabes (Polri) punya Satgas Pangan yang membantu mengontrol ketersediaan bahan pangan,’’ bebernya.
Dia memastikan sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi. Termasuk dengan pengusaha ritel. Asep menjamin ketersediaan pangan. ’’Ada jaminan sembako atau barang pangan tersedia dengan baik,’’ tegasnya.
Kepada pengusaha atau pihak mana pun yang dengan sengaja menimbun kebutuhan masyarakat, Polri bisa bertindak tegas. ’’Bisa ditindak dengan UU Perdagangan pasal 107. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar,’’ ujarnya.
Asep juga menegaskan, tindakan hukum bakal dilakukan terhadap semua pihak yang menyebarkan hoaks tentang virus korona. ’’Kami setiap hari melakukan patroli siber di dunia maya,’’ ungkapnya. Karena itu, dia meminta tidak ada lagi yang menyebarkan hoaks. Masyarakat diimbau lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial. Jangan sampai termakan hoaks dan ikut menyebarkannya.
Sementara itu, kemarin pemerintah menunjuk juru bicara untuk Covid-19. Dia adalah Sesditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto. Meski, dalam beberapa hal, awak media meminta konfirmasi kepada beberapa menteri yang mengikuti ratas internal.
Yurianto menjelaskan, penggunaan masker hanya diperuntukkan mereka yang sedang sakit. Orang sehat tidak perlu mengenakan masker. Apalagi sampai memakai masker gas. ’’Kita di sini nggak pakai masker juga nggak apa-apa,’’ terangnya.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami apa sebenarnya Covid-19. Covid-19 berasal dari virus dan virus membutuhkan inang untuk hidup. Inang virus adalah sel hidup. Sebagaimana benalu yang hidup di pohon, virus hanya bisa hidup bila inangnya hidup. Kalau inangnya mati, virus juga akan mati.
Sel hidup yang menjadi inang virus terdapat di saluran pernapasan orang yang sakit. Pada saat si orang sakit berbicara, batuk, atau bersin, sebagian selnya terlepas dan terlempar ke luar. Itulah yang disebut droplet. Logikanya, sehebat apa pun orang sakit, tidak mungkin droplet atau percikan ludahnya terlempar jauh dari mulutnya. ’’Pasti sekitar satu meter,’’ tuturnya. Karena itulah, syarat penularan Covid-19 adalah interaksi jarak dekat (close contact).
Hal lain yang perlu dipahami, sel manusia tidak bisa hidup di luar tubuh. Apalagi dengan kondisi iklim Indonesia saat ini. Rata-rata akan bertahan selama 10–15 menit. Setelah itu mati. Baik di dalam maupun di luar ruangan. ’’Begitu sel itu mati, virus yang numpang di dalamnya pasti ikut mati,’’ jelas Yuri. Karena itu, tidak logis apabila ada anggapan bahwa Covid-19 bisa menular dari jarak jauh.
Untuk pencegahan, mereka yang sedang mengalami sakit saluran pernapasan karena sebab apa pun sebaiknya mengenakan masker. Dengan demikian, percikan liur mereka tidak ke mana-mana. Hanya berkutat di diri sendiri.
Kita berhak menegur mereka yang sakit tanpa mengenakan masker. Namun, tentu dengan cara yang baik. Atau, kita bisa berbuat lebih baik kepada orang sakit tersebut. ’’Kalau kita nggak sakit punya masker, lalu ada orang sakit tidak punya masker, kasihkan saja punya kita,’’ ujar Yuri. Daripada si orang sakit itu merugikan orang banyak.
Di sisi lain, pemerintah akan merenovasi bangunan di Pulau Galang, Kepulauan Riau, untuk dijadikan RS khusus. Presiden Jokowi menjelaskan, pemerintah memiliki fasilitas di Pulau Galang yang sudah lama tidak digunakan. ’’Akan direnovasi dalam waktu yang sangat cepat,’’ ujar Jokowi.
Tujuannya, Indonesia memiliki pilihan tempat bila ada wabah dunia. Tidak hanya di Pulau Natuna atau Sebaru. Prinsipnya, pemerintah ingin ada fasilitas yang betul-betul siap setiap saat. Meski demikian, saat ini pemerintah juga sudah siap dengan 132 RS rujukan dengan fasilitas isolasi yang diperlukan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, ada alasan tersendiri soal pemilihan Pulau Galang. ’’Karena transportasinya lebih mudah,’’ terangnya.
Akses transportasi utama ke Pulau Galang adalah Bandara Hang Nadim di Batam. Tinggal lanjut lewat darat via jembatan Pulau Galang. Fasilitas itu berjarak tempuh satu jam perjalanan dari bandara. Ke depan, bila ada kasus lagi seperti evakuasi WNI dari Wuhan dan kapal pesiar, isolasi akan diarahkan ke fasilitas itu.
Pada bagian lain, pemerintah juga menegaskan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Korona. Berdasar kepmenkes itu, segala bentuk pembiayaan penanggulangan Covid-19 dibebankan pada pemerintah. Dalam hal ini anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, jaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. ’’Saat ini menteri kesehatan telah menetapkan Covid-19 sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB),’’ kata Iqbal di Jakarta.
Dia mengungkapkan, pemerintah menjamin pengobatan korona dan suspect korona menggunakan anggaran Kemenkes. ’’Sudah ada kepmenkes yang mengatur pembiayaan korona. Jadi, tidak masuk skema pembiayaan program JKN-KIS,’’ jelasnya.
Sementara itu, Ombudsman RI memberikan catatan bagi pemerintah daerah yang memberikan informasi soal persebaran Covid-19. Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan, apabila ada informasi rahasia yang bocor, hal itu bisa termasuk maladministrasi.
’’Mungkin karena pemdanya ikut panik, kemudian memberikan informasi yang seharusnya rahasia dan dikecualikan, yang nggak boleh dibuka, tapi kemudian disampaikan ke publik,’’ terang Alamsyah kemarin (3/3).
Padahal, menurut dia, informasi semacam identitas atau tempat tinggal tidak perlu dibuka ke publik. Alamsyah meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. Sebab, informasi tersebut bisa berakibat pada kepanikan publik.
’’Yang penting kan tujuannya, bukan identitasnya. Tujuan supaya orang tahu ada yang sudah positif dan bagaimana mengatasi pasien semacam ini, kasih informasi yang baik,’’ tegasnya.
Dia menjelaskan, ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang harus menjadi landasan pemda untuk memberikan informasi mengenai wabah Covid-19. Pemerintah harus memberikan informasi seterbuka mungkin, kecuali soal pribadi pasien yang bisa berakibat negatif bagi si pasien. (byu/riz/syn/deb/c5/oni/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: