• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan

by Redaksi Bontang Post
11 Juli 2022, 11:19
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Presiden Jokowi menegaskan masyarakat untuk tetap menggunakan masker di dalam dan luar ruangan karena covid-19 masih ada. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Presiden Jokowi menegaskan masyarakat untuk tetap menggunakan masker di dalam dan luar ruangan karena covid-19 masih ada. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah melakukan pengetatan karena kasus Covid-19 di Indonesia terus naik. Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat menggunakan masker di berbagai situasi. Selain itu, aturan perjalanan orang juga mengalami penyesuaian.

Kemarin (10/7) ada 2576 kasus Covid-19 baru di Indonesia. Minggu pekan lalu (3/7) jumlah kasus baru Covid-19 baru 1614 kasus.

Seusai salah Ied di Masjid Istiqlal, Presiden Joko Widodo minta agar masyarakat memakai masker di dalam dan luar ruangan. Sebelumnya, Kepala Negara mengumumkan masyarakat boleh tidak bermasker di ruang terbuka dan tidak padat orang. Selain itu dalam kondisi sehat. “Covid-19 masih ada. Memakai masker adalah sebuah keharusan,” tuturnya.

Jokowi juga meminta pemerintah daerah, terutama dengan masyarakat mobilitas tinggi, untuk segera dapatkan vaksin ketiga atau booster. Vaksinasi ini dibantu oleh TNI dan Polri. “Kita harus waspada karena Covid-19 masih ada,”kata Jokowi.

Dia menyebut Indonesia masih terkendali. Terutama jika dibandingkan dengan beberapa negara dengan kenaikan kasus hingga 100 ribu kasus perhari. Kenaikan kasus ini karena adanya varian BA.4 dan BA.5.

Pengetatan lain juga terlihat dari persyaratan perjalanan. Pemerintah menyesuaikan kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kebijakan ini akan berlalu 17 Juli nanti.

Baca Juga:  RSUD Taman Husada Bantah Ada Warga Suspect Corona

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan ini untuk meningkatkan perlindungan. Selain itu dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

“Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,”ujar Wiku. Dalam aturan terbaru terkait PPDN terdapat beberapa penyesuaian (lihat grafis). Syarat ini tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dalam kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T, serta pelayaran terbatas.

Sementara itu penyesuaian terkait PPLN yang tertuang dalam SE No.22/2022 juga memiliki beberapa penyesuaian (lihat grafis).

pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi. “Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga:  'Bahaya' Turunkan Masker Sampai ke Dagu dan Leher

Operator transportasi pun mengikuti. Pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini merupakan tindak lanjut dari aturan Satgas Penanganan Covid-19. “Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni kemarin.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Ini untuk memudahkan dalam memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” beber Joni.

Guru besar Fakultas Kedokteran UI Tjandra Yoga Aditama mengatakan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, perlu menjadi alarm untuk lebih waspada. Dia menekankan ada tiga hal yang perlu dicermati, yaitu protokol kesehatan, testing dan telusur, serta imunisasi atau vaksinasi.

Baca Juga:  Epidemiolog UI Sebut Cara Pakai Masker Pemimpin yang Tidak Benar

’’PPKM level dua sudah ditetapkan untuk Jakarta dan sekitarnya,’’ katanya. Untuk itu pemakaian masker di luar ruangan sebaiknya dilakukan kembali. Khususnya kepada orang-orang yang beresiko mudah tertular dan sakit. Penggunaan masker juga perlu ditekankan ketika berada di dalam kerumunan.

Tjandara mengatakan testing juga harus ditingkatkan. Diikuti dengan telusur ketika ada kasus positif Covid-19 hasil dari testing. ’’Telusur harus massif,’’ jelasnya. Kemudian upaya vaksinasi penguat atau booster juga harus terus dikebut. Tjandra mengatakan capaian vaksinasi dosis lengkap dan booster harus terus ditingkatkan.

’’Kalau kasus terus meningkat, maka potensi terbentuknya varian baru lebih besar,’’ jelasnya. Belum lagi dampak kesehatan pada kelompok resiko tinggi. Serta munculnya gangguan aktivitas keseharan, akibat seseorang harus menjalani isolasi akibat positif Covid-19.

Tjandra di antaranya menyoroti peningkatkan kasus harian pada 5 Juli lalu. Saat itu muncul 2.557 kasus baru. Setelah pada akhir pekan sebelumnya sempat turun di bawah 2.000 kasus baru. Dibandingkan pada tanggal 5 Mei 2022, kasus tersebut mengalami lonjakan tajam. Sebab pada 5 Mei 2022 terdapat 250 kasus baru. ’’Artinya ada peningkatan 10 kali lipat,’’ tuturnya. (wan/lyn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: masker
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pedang Pora Sambut Kapolres Bontang

Next Post

Dorong Produktivitas Pertanian, PKT Edukasi Petani di Ajang Pasar Tani Galak

Related Posts

Penjualan Masker Skuba Anjlok
Bontang

Penjualan Masker Skuba Anjlok

25 September 2020, 09:36
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Epidemiolog UI Sebut Cara Pakai Masker Pemimpin yang Tidak Benar

30 Agustus 2020, 14:30
‘Bahaya’ Turunkan Masker Sampai ke Dagu dan Leher
Ragam

‘Bahaya’ Turunkan Masker Sampai ke Dagu dan Leher

16 Juli 2020, 17:30
Olahraga Pakai Masker, Amankah?
Ragam

Olahraga Pakai Masker, Amankah?

7 Juni 2020, 13:00
Lawan Covid-19, FKPM Loktuan Bagi 1.500 Masker Gratis
Bontang

Lawan Covid-19, FKPM Loktuan Bagi 1.500 Masker Gratis

11 Mei 2020, 09:10
KWSK3B Bagikan Masker Gratis ke Pengguna Jalan
Bontang

KWSK3B Bagikan Masker Gratis ke Pengguna Jalan

4 Mei 2020, 21:11

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.