bontangpost.id – Ulah Reiky Jamhari (20) memang super nekat. Dia mengenakan seragam polisi lengkap, kemudian masuk ke markas Direktorat Samapta Polda Kaltim, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Rabu (18/5) petang.
Menggunakan pangkat inspektur polisi dua (Ipda), warga Jalan Sulawesi, Karang Rejo, Balikpapan Tengah itu lalu mencari rekannya yang bertugas, bernama Briptu Maulidin Said. Karena sepengetahuannya, Maulidin bertugas di Ditsamapta Polda Kaltim.
Sampai di kawasan Pantai Kemala Bhayangkari (belakang Mako Ditsabhara), pelaku sempat meminjam korek kepada anggota yang sedang piket. Saat mengembalikan korek tersebut, dia membuka jaketnya yang menutupi pakaian dinas kepolisian berpangkat Ipda, dengan identitas REI di kesatuan Reskrim Polda Kaltim.
“Anggota Ditsabhara bertanya kepada tersangka, letting berapa mas? Dan dijawab letting 52. Kemudian ditanya lagi, ada keperluan apa? Dijawabnya mencari informasi keberadaan Briptu Maulidin Said,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Anggota Ditsabhara yang merasa curiga dengan jawaban pelaku melakukan klarifikasi kepada Ipda Yoga Fattur Rahman, salah satu alumnus Akpol letting 52. Hasilnya diketahui, tidak ada angkatan yang bernama Rei.
“Selanjutnya, tersangka meninggalkan Mako Ditsabhara menuju area RS Pertamina Balikpapan. Diikuti oleh anggota Ditsabhara dan dibawa ke penjagaan Ditsamapta Polda Kaltim. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui bahwa dia bukanlah anggota Polri,” tuturnya.
Tersangka kemudian diserahkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. Saat diinterogasi, pelaku mengaku selain menjadi polisi gadungan, juga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu apartemen di Balikpapan. Tepatnya pada 25 Februari 2022 lalu.
Barang yang diambil berupa logam mulia 20 gram, yang dijual di toko emas di Plaza Rapak seharga Rp 18 juta. Juga ada dua logam mulia 10 gram dijual di toko emas Klandasan seharga Rp 16 juta, dan logam mulia 10 gram dijual di Jogja. Selanjutnya, logam mulia 2 gram digadaikan di Pegadaian Gunung Sari, dan jam tangan merek Guess. Total, ia menggasak barang curian senilai Rp 80 juta.
Rupanya antara korban dan dirinya sudah lama saling kenal. Sehingga dan pelaku bebas keluar masuk apartemen.
“Saat korban bepergian, tersangka melancarkan aksinya,” urai Yusuf. Kini, pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Polda Kaltim. Penyidik tengah melakukan pengembangan, sekaligus menghimpun barang bukti yang telah dijual di sejumlah toko emas dan Pegadaian. (ms/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: