Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 29 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

WASPADA!! Polisi Gadungan Tipu Warga

Reporter: M Zulfikar Akbar
Rabu, 17 Oktober 2018, 06:00 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
WASPADA!! Polisi Gadungan Tipu Warga

PENIPUAN: Tersangka DAM yang mengaku sebagai polisi melakukan tindak pidana penipuan dengan modus balik nama surat tanah dari PPAT korban untuk kepemilikan. MEGA ASRI/BONTANG POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Salah seorang warga Bontang yang mengaku sebagai polisi melakukan aksi penipuan dengan modus membantu korban. Kepada korban, tersangka berinisial DAM (37) berniat membantu korban dengan mengganti nama kepemilikan surat tanah dari PPAT korban dengan nama istrinya sebagai jaminan meminjam uang.

Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra yang didampingi penyidik mengatakan kejadian penipuan tersebut terjadi sejak tahun 2014 lalu. Saat itu, korban atas nama Wisnu hendak meminjam uang ke bank dengan jaminan surat tanah dari PPAT.

Namun, karena namanya sudah digunakan saudaranya, maka dirinya belum bisa melakukan peminjaman. “Korban dan tersangka ini merupakan teman, si korban ceritalah dengan tersangka terkait masalahnya. Dan si tersangka ini seperti mendapat kesempatan,” jelas Ferry di Polres Bontang, Selasa (16/10) kemarin.

Kata dia, tersangka menawarkan korban pinjaman dana dengan jaminan surat tanah dari PPAT milik korban. Tetapi syaratnya surat tanah itu diganti nama kepemilikan menjadi nama istri tersangka.

Baca Juga:  Nekat Masuk Markas Polda Kaltim, Polisi Gadungan Dibui

Karena korban sedang butuh uang, korban pun menyetujui. Sebab tersangka menjanjikan nama korban akan dikembalikan jika utangnya sudah lunas.

“Diberikanlah (surat tanah dari) PPAT milik korban kepada tersangka. Tak lama, uang pun cair senilai Rp 150 juta. Tetapi korban hanya diberi uang Rp 130 juta dan korban diminta mengangsurnya selama 28 bulan sebesar Rp 5,2 juta perbulannya,” beber dia.

Di tengah angsuran, korban sempat menunggak selama satu bulan. Kata Ferry, mereka sempat ribut, tetapi akhirnya bisa dilunasi. Merasa angsurannya sudah dibayar korban secara keseluruhan, korban pun menanyakan surat tanah miliknya. Tetapi tersangka ini tidak mau memberikan.

Parahnya, tersangka malah meminta korban tetap membayar angsuran yang diturunkan Rp 3 juta per bulan selama 7 tahun. “Korban merasa bingung karena utangnya tak kunjung selesai. Setiap korban ingin melunasi pun, si tersangka selalu berkelit,” ujarnya.

Disebutkan tersangka DAM ini, bahwa surat tanah itu ada di salah satu perusahaan leasing. Padahal, perusahaan leasing tidak memberikan pinjaman uang dengan jaminan surat tanah.

Baca Juga:  Nekat Masuk Markas Polda Kaltim, Polisi Gadungan Dibui

Sehingga barulah diketahui bahwa modus balik nama surat PPAT itu untuk memiliki tanah tersebut. Apalagi lanjut Ferry, nilai tanah sesuai PPAT tersebut mencapai Rp Rp 400-an juta dan sudah ada bangunannya.

“Awalnya kami sempat akan memediasi antara korban dan tersangka, namun tersangka tidak kooperatif. Sehingga tersangka kami amankan pada 2 Oktober lalu,” kata dia.

Diketahui, korban hingga saat ini telah membayar angsuran bulanan hingga mencapai Rp 170 juta. Tetapi tidak pernah melihat akad utang.

Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Bontang Utara untuk dilakukan pengembangan. Karena dikhawatirkan ada korban lain selain Wisnu. Tersangka mengaku sebagai Polisi karena memang sempat bekerja di Polres Bontang sebagai pekerja harian lepas (PHL).

“Kami masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi,” imbuhnya. Tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun. (mga)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: polisi gadungan
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan32Tweet20Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Cerita Keluarga Korban Penikaman di Berebas Tengah, Mesti Ngutang Bayar Biaya Rumah Sakit

Selasa, 28 Juni 2022, 19:00 WITA
Kuota Delapan Sekolah Dasar Masih Longgar

Kuota Delapan Sekolah Dasar Masih Longgar

Selasa, 28 Juni 2022, 15:30 WITA
Kronologis Penikaman di Berebas Tengah, Niat Menolong Malah Jadi Korban

Kronologis Penikaman di Berebas Tengah, Niat Menolong Malah Jadi Korban

Selasa, 28 Juni 2022, 09:49 WITA
Dikucur Rp 2,7 Miliar, Renovasi Lapangan Parikesit Jadi Pusat Seni Budaya Mulai Dikerjakan

Dikucur Rp 2,7 Miliar, Renovasi Lapangan Parikesit Jadi Pusat Seni Budaya Mulai Dikerjakan

Senin, 27 Juni 2022, 15:20 WITA
Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Senin, 27 Juni 2022, 14:25 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Postingan Selanjutnya
Bagaimana Menjaring Orang Mampu

Dari Kampung Laut ke Sekolah Dokter

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Cerita Keluarga Korban Penikaman di Berebas Tengah, Mesti Ngutang Bayar Biaya Rumah Sakit

Selasa, 28 Juni 2022, 19:00 WITA
Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Selasa, 28 Juni 2022, 16:30 WITA
Kuota Delapan Sekolah Dasar Masih Longgar

Kuota Delapan Sekolah Dasar Masih Longgar

Selasa, 28 Juni 2022, 15:30 WITA
Enam Atlet Difabel Bakal Wakili Bontang di Kancah Nasional

Enam Atlet Difabel Bakal Wakili Bontang di Kancah Nasional

Selasa, 28 Juni 2022, 14:30 WITA
Kritik Lapangan Latihan Persija di Samarinda, Thomas Doll; Lebih Cocok untuk Menggembala Sapi

Kritik Lapangan Latihan Persija di Samarinda, Thomas Doll; Lebih Cocok untuk Menggembala Sapi

Selasa, 28 Juni 2022, 13:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.