BONTANG – Seorang pemuda berinisial IP (21) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Kelurahan Berebas Tengah itu nekat mencuri dua unit ponsel di Toko Bintang Cell, tempat tersangka bekerja.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Eko Wahyono mengatakan, IP telah bekerja di Bintang Cell baru sekitar dua bulan. Tersangka sebagai penjual aksesoris ponsel.
Namun, IP telah tergiur melihat dua ponsel merek iPhone yang ada di toko tersebut dalam kondisi rusak. Usai mengambil barang curiannya, tersangka lantas membawa ke tempat reparasi ponsel di kilometer enam untuk diperbaiki.
Namun, pihak tempat reparasi itu melihat ada kejanggalan dengan ponsel yang dibawa pelaku tersebut. Pemilik tempat reparasi itu lalu menghubungi pemilik Toko Bintang Cell.
“Informasi awalnya dari situ (pemilik tempat reparasi). Menghubungi korban,” jelasnya kepada awak media, Rabu (24/7/2019).
Karena tempat reparasi tak ingin melayani tersangka, IP pun memperbaikinya sendiri. Kecurigaan salah satu saudara korban pun muncul. Meminta agar korban segera mengecek rekaman CCTv (Closed Circuit Television).
“Ponsel satunya yang masih rusak dijual IP ke temannya, harganya Rp 100 ribu. Satunya lagi dipakai tersangka,” beber Eko.
Dia menjelaskan, pengakuan IP melakukan pencurian ini lantaran tak memiliki ponsel. Namun, bukannya menikmati hasil curiannya, justru tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan kepada IP yakni 20 Juli 2019 lalu. Kala itu petugas menangkapnya saat tersangka berada di indekosnya, Jalan Imam Bonjol. Saat digeledah, barang bukti telah berhasil diamankan.
Kini IP dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk penindakan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 362 KUHP. Sementara itu, dalam kejadian ini pemilik Toko Bintang Cell mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: