Sidang Kedua Tiga Saksi Mangkir
BONTANG – Nekat mencuri, seorang tetangga kini harus mendekam dibui. Taufik Ibrahim (32), warga RT 28 Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah harus menjalaninya karena mencuri barang milik Eva Nuranggaraini (20) tidak lain adalah tetangga terdakwa sendiri. Barang yang dicuri berupa Televisi 32 inch, handphone, dan kartu ATM
Atas perbuatannya itu, Taufik menjalani proses hukum dan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, di ruang cakra Senin (27/2) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Nyoto Hindaryanto dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Octo Bermantiko Dwi Laksono, agendanya pemanggilan dan pemeriksaaan saksi-saksi yang terdiri dari lima orang.
Yakni Eva Nuraggaraini (korban), Suroso (ayah korban), SY (pacar terdakwa), dan pasangan suami -istri MS dan IN (teman terdakwa).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Joharca Dwiputra menjelaskan, dalam sidang kedua ini dari lima saksi yang dipanggil hanya korban yang hadir, yakni saudari Eva.
Dia pun dimintai keterangan majelis hakim seputar kronologis saat kejadian berlangsung. Mulai keberadaannya setelah kejadian, tanggal berapa, pukul berapa, dan terakhir memiliki dendam atau tidak karena yang mencuri barang miliknya merupakan tetangga korban.
“Semua pernyataan yang diberikan saksi semua diterima terdakwa dan dia (terdakwa, Red.) tidak merasa keberatan,” jelasnya ditemui usai sidang kemarin.
Joharca menuturkan, setelah pemeriksaan tersebut, sidang pun ditunda hingga Senin depan karena melihat saksi-saksi yang diundang tak hadir dalam persidangan tersebut. Namun sesuai pasal 224 ayat 1 KUHP, para saksi akan dipanggil kembali disidang berikutnya sampai mereka hadir. Batas yang diberikan pada mereka adalah tiga kali panggilan, bila masih mangkir pihaknya akan menjemput paksa para saksi tersebut.
“Saksi yang mangkir ada tiga, yakni pacar dan teman terdakwa yang merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan satu saksi lagi merupakan ayah korban, namun ini tak menjadi masalah karena sedang berada di luar kota dan anaknya saja sudah cukup mewakili,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sementara itu disidang perdana sebelumnya di 23 Februari lalu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan, mengenai kronologis terdakwa mengambil barang milik orang lain dengan cara memanjat ventilasi jendela rumah hingga berhasil ditangkap.
Lewat bacaan dakwaan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan mengakuinya. Akibatnya terdakwa diancam pasal 363 dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: