bontangpost.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Sehubungan dengan pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara. Kepala BPKAD Amiluddin menyebut dipastikan pemberian tersebut tidak bakal terlambat. Tepatnya sebelum Idulfitri.
“Kami masih menunggu payung hukum dari pusat. Hingga kini belum turun,” kata Amiluddin.
Namun, ia memastikan telah mengalokasikan anggaran seperti tahun sebelumnya. Mengingat besaran keduanya masing-masing sesuai dengan gaji yang diterima abdi negara. Dikarenakan tahun sebelumnya ada instruksi untuk tidak memberikan gaji ke-13 dan THR pada pejabat esselon II ke atas.
“Pada dasarnya kami siap. Kalau regulasi resmi turun langsung ditindaklanjuti,” ucapnya.
Menurutnya membutuhkan waktu satu hingga dua hari untuk proses pencairan. Pasca menerima salinan regulasi tersebut. Disinggung berapa anggaran yang digelontorkan, ia belum bisa memberikan keterangan. Akan tetapi, jika mengacu tahun lalu maka masing-masing besarannya yakni Rp 13,5 miliar.
“Tidak ada bedanya sama dengan tahun lalu,” tutur dia.
Serupa, untuk THR pegawai honorer juga belum diputuskan nominalnya. Pihaknya masih menunggu aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bontang. “Sampai detik ini regulasinya juga belum turun. Apakah memang bisa mendapatkan atau tidak,” ujarnya.
Pada tahun lalu, tiap tenaga honorer mendapatkan THR sebesar Rp 1 juta. Dengan akumulasi anggaran yakni Rp 1,9 miliar. Bila keduanya dijumlahkan maka pemkot harus menggelontorkan Rp 30,5 miliar. Kendati belum turun regulasi, Amiluddin memastikan pencairan bakal tepat waktu. Sejauh ini belum ada sejarah ASN di Bontang telat menerima THR tersebut.
Mengutip Jawa Pos (grup bontangpost.id), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, THR Keagamaan untuk ASN termasuk para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian cair H-10 Lebaran 2021. Airlangga menyebut, saat ini proses pencairan THR para pegawai negara tersebut masih dalam proses finalisasi peraturan pemerintah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“THR untuk ASN dan prajurit TNI Polri difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10,” ujarnya.
Sementara untuk gaji ke -13 akan disalurkan jelang ajaran baru anak sekolah. Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, pembayaran THR kali ini lagi-lagi tak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Ini menjadi tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen pembayaran THR.
Komponen THR meliputi akan diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan melekat. Mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Menurutnya, pencairan THR tersebut dipercepat dengan maksud untuk mendorong konsumsi. Sehingga diharapkan akan menjadi pembangkit perekonomian nasional yang saat ini masih terdampak Covid-19. Sementara, THR Keagamaan untuk para pegawai swasta, akan cair paling lambat seminggu sebelum Lebaran 2021. Hal itu akan dikawal oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah disampaikan, serta akan dimonitor melalui posko THR.
“THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker M6 Tahun 2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayar H-7,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: