bontangpost.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP menyegel 12 papan reklame milik Vivo. Penyegelan dilakukan lantaran salah satu vendor smartphone ini tidak membayar pajak selama dua tahun.
Penyegelan dilakukan di wilayah Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Brigjen Katamso.
Dikatakan Kepala Bapenda Bontang Rafidah, total Rp 102 juta tunggakan pajak beserta denda yang mesti dibayar. Tahun 2020, Vivo telah membayar pajak senilai Rp 66 juta. Tersisa, denda tunggakan pajak sebesar Rp 18 juta yang belum terbayarkan. Sementara di tahun 2021 kemarin, mereka seharusnya membayar pajak beserta denda Rp 84 juta.
“Tahun lalu tidak ada bayar sama sekali,” ungkapnya.
Penyegelan ini sebagai langkah tegas yang diambil oleh Bapenda, setelah sebelumnya pihak Vivo dikatakan Rafidah telah diberi peringatan bahkan hingga tiga kali. Hal ini mengingat, pajak reklame merupakan salah satu objek pajak yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami kasih waktu 7 hari, kalau tidak juga dibayar, kami kerja sama dengan Satpol PP cabut reklamenya,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Leader Vivo Muben tidak banyak berkomentar. Dia mengatakan, pihaknya tengah mengurus berkas tunggakan perpajakan yang menyebabkan 12 papan reklame Vivo disegel.
“Saya kurang tahu pasti juga, sepertinya ada kesalahan berkas, ini lagi diurus kok mbak,” jawabnya singkat. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: