bontangpost.id – Usai masuknya laporan raibnya uang senilai Rp 61 juta yang semestinya disetor untuk membayar tunggakan pajak reklame, kini tengah ditangani kepolisian.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyebut, pihaknya baru akan memanggil pelapor dan sejumlah saksi yang bersangkutan. Untuk melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan. “Akan kami panggil, pekan ini,” ujarnya.
Mengingat kasus ini berkaitan dengan perpajakan. Maka polisi kemungkinan bakal memanggil saksi ahli yang berkompeten di bidangnya. Seperti saksi ahli dari dunia perbankan maupun perpajakan. “Terkait pajak kan tidak bisa sembarangan, jadi kami butuh saksi ahli juga,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bapenda Bontang Rafidah menyebut pihak Vivo mengatakan telah membayar pajak, namun uang tersebut tak sampai ke Bapenda. Padahal pihaknya telah memberikan nomor rekening kas daerah yang resmi. Sayangnya, pihak Vivo justru diduga membayar pajak tidak langsung ke kas daerah, melainkan lewat oknum yang mengiming-imingi akan memberikan diskon sebesar 25 persen.
“Itu kan totalnya Rp 102 juta, nah memang ada pengurangan sekitar Rp 4 juta untuk satu form pembayaran, jadi seharusnya hanya membayar Rp 98 jutaan, tapi karena dia dijanjikan diskon 25 persen jadi mereka hanya bayar Rp 61 juta,” ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.
Rafidah sendiri tak mengetahui pasti siapa oknum yang diduga tersebut. Mengingat nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi diketahui berasal dari pulau Sulawesi. Begitupun dengan nomor rekening yang diberikan, tidak diketahui milik siapa. “Makanya saya kaget, kok bisa bayar ke rekening lain, kan kami sudah kasih nomor rekening kas daerah. Karena pembayaran pajak semua lewat kas daerah, bahkan tunai saja kami tidak terima, apalagi rekening lain,” katanya.
Dua nama pegawai Bapenda pun dicatut. Satu orang pejabat, dan satu lainnya merupakan staf. Terkait itu, Rafidah meyakini bukan ulah pegawainya. “Tapi kalau dari hasil penyelidikan polisi, ada pegawai yang terlibat, ya diproses saja sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)