Oknum ASN Kelurahan Guntung Lakukan Penipuan, Ini Kata Wali Kota

Wali Kota Bontang Basri Rase (Jelita/bontangpost.id)

bontangpost.id – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN yang berdinas di Kantor Lurah Guntung telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah.

Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, ia telah mendapat laporan tersebut. Kejadiannya sekitar setahun lalu.

“Dua kontraktor tersebut diarahkan untuk membuat laporan resmi ke polisi,” jelasnya saat dijumpai, Rabu (3/4/2024).

Hal itu dikarenakan, inspektorat tidak dapat bertindak lebih jauh. Mengingat kejadian tersebut tidak menimbulkan unsur kerugian negara.

Adapun ia mengaku telah melihat bukti-bukti dari kasus tersebut. Lurah yang menjabat saat itu pun telah dipanggil.

Kendati begitu, ia menyoroti hal yang berkaitan dengan etika oknum sebagai ASN, selaku pemberi pelayanan kepada masyarakat di wilayah Guntung.

“Sudah dikenakan sanksi tertulis kepada yang bersangkutan,” sebut dia.

Jika demikian, pemerintah pun hanya menunggu hasil dari laporan yang telah dibuat ke pihak kepolisian.

Bila telah dinyatakan terbukti bersalah dan ada hukuman berupa kurungan penjara sekitar dua tahun atau lebih, maka pegawai tersebut akan diberhentikan.

“Karena sudah ada undang-undang yang mengatur tentang ASN,” ucapnya.

Meski begitu, dirinya mengharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Minta maaf dan kembalikan uangnya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dua kontraktor yang menjadi korban dugaan penipuan itu telah membuat laporan resmi ke kepolisian, Senin (1/4/2024).

Melalui kuasa hukumnya Ngabidin Nurcahyo, mereka mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN.

“Kerugian mencapai Rp480,8 juta. Mediasi pun sudah sempat kami lakukan, tetapi seakan oknum ini tidak memiliki iktikad baik,” tandasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version