bontangpost.id – Aksi Ardiansyah (24) memukul satpam Pasar Tamrin (Taman Rawa Indah) berujung bui. Dia terancam kurungan dua tahun penjara. Setelah korbannya, Ar melaporkan kasus pemukulan yang dialaminya ke Polres Bontang.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, peristiwa pemukulan itu terjadi pada 8 Desember sekira pukul 07.30. Ar awalnya menegur salah seorang pedagang jagung yang berjualan di Lantai 1. Pedagang itu kemudian pindah ke dekat tangga Lantai 1. “Korban kembali menegurnya,” terangnya.
Tak terima terus-terusan ditegur, pedagang itu balik memarahi Ar. Di tengah adu mulut tersebut, Ardiansyah secepat kilat berlari. Dia kemudian memukul Ar menggunakan piring. Dan mengenai leher korban sebelah kanan. Setelahnya, tersangka berkali-kali memukul satpam tersebut. Aksinya terhenti setelah pedagang dan pengunjung melerainya. Ardiansyah sendiri merupakan anak dari pedagang yang ditegur oleh korban.
“Korban sendiri dibawa ke puskesmas, selanjutnya membuat laporan ke Polres Bontang,” tuturnya.
Ardiansyah kini meringkuk di tahanan. Dia diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang petang tadi (11/12/2020) pukul 18.00. “Kami masih memintai keterangan tersangka. Kami kenakan Pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post