bontangpost.id – Tim Khusus gabungan telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang dimiliki oknum kepolisian Polda Kaltara berinisial HSB. Diketahui penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 1 Mei lalu, dan diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 4 Mei di Bandara Juwata Tarakan. HSB telah ditahan di Polres Bulungan setelah penangkapan.
Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, beberapa barang bukti sudah diamankan seperti buku catatan aliran dana ke beberapa pihak. “Ada juga satu bangunan rumah untuk pejabat tertentu disegel, praktik ilegal usaha lainnya juga dilakukan penyitaan, seperti dokumen pelayaran dan sebagainya,” beber dia, Kamis (5/5).
Bahkan, ada 120 item yang berhasil diamankan dari kediaman HSB yang terdapat di RT 24, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Bahkan, dokumen pelayaran yang turut disita terdiri dari manifest yang tidak sesuai dengan isi kontainer. Selain itu, rekening bank milik HSB dan beberapa orang turut diamankan. Sementara itu, untuk aset lainnya seperti Honda Civic dan Toyota Alphard, juga telah disegel dan akan dipelajari untuk riwayat pembeliannya. “Barang bukti ada 120 item, kalau memang dibeli dari hasil perolehan usaha ilegal, langsung diamankan dan dibawa ke Tanjung Selor. Kalau untuk kepemilikan rekening ada juga yang punya HSB, ada juga punya beberapa orang lainnya,” beber dia.
Diketahui ada sejumlah barang bukti lain seperti amunisi hingga senapan PCP (pre-charged pneumatic air rifle) yang dibawa dari kediaman HSB. Bahkan, pihaknya saat ini belum menemukan senjata api (senpi). Namun, kepolisian mendapati ratusan butir amunisi aktif kaliber 55.5 dan 9 milimeter.
“Jadi ada dua kotak amunisi senjata api, satunya dinas satunya pribadi, tapi dicek lagi kepemilikannya, ada juga senapan angin. Kemudian amunisi kaliber 55,6 tidak banyak, sekitar 5 atau 6 butir, kalau 9 mili itu karena senjata organik ada kisaran 200 butir,” lanjutnya.
Saat ini perhitungan aset yang disita serta kerugian negara. Hendy menegaskan, pihaknya belum melakukan perhitungan lantaran akan dilakukan Analisis Transaksi Keuangan. “Untuk total aset belum tahu karena isi rekening belum dibuka, sementara sita dulu, nanti dianalisis, termasuk beberapa dokumen yang mengindikasikan. Untuk dibekukan apa tidak dipelajari dulu,” jelasnya.
Bahkan terbukti bisnis tambang emas ilegal milik HSB telah beroperasi selama dua tahun. Bahkan, pihak Ditreskrimsus Polda Kaltara juga sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami pribadi sudah hubungi dan koordinasi dengan KPK untuk membantu untuk melakukan pelacakan asetnya,” kunci dia. (kpg/tuy/dra/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: