Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kriminal

Penyidik Amankan 15 Rekening Terkait Kasus Polisi Tajir di Kaltara

Reporter: Redaksi
Senin, 9 Mei 2022, 15:44 WITA
dalam Kriminal
2 menit dibaca
Penyidik Amankan 15 Rekening Terkait Kasus Polisi Tajir di Kaltara

Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya merilis kasus polisi tajir Briptu HSB di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5). (Ayu Prameswari/Antara)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penyidik Polda Kalimantan Utara menyita 15 rekening bank terkait dengan kasus yang menjerat polisi tajir Briptu HSB. Dia terkait kasus dugaan penambangan emas liar di Sekatak, Bulungan, Kaltara.

”Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya. Karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kita amankan,” kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan seperti dilansir dari Antara di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5).

Selain rekening HSB dan keluarganya, penyidik juga mengamankan rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang. ”Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut,” ujar Daniel Adityajaya.

Jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga akan menggelar perkara. ”Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak,” tutur Daniel Adityajaya.

Terhadap 15 rekening yang diamankan, Polda belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya. ”Nilainya belum bisa kita buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut,” terang Daniel Adityajaya.

Baca Juga:  Evakuasi Tambang Emas yang Runtuh: Kaki Terjepit Batu, Diamputasi, Akhirnya Meninggal

Berdasar penyelidikan dan penyidikan Polda Kalimantan Utara, HSB yang berpangkat Briptu dan bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara, diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan pasal 158 juncto pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Briptu HBS diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Dia juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat pasal 112 juncto pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Termasuk pasal 51 ayat (2) juncto pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dia juga dijerat pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Oknum Polisi Bisnis Tambang Emas Ilegal, Ratusan Amunisi Diamankan

”Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata dari HSB menghilangkan barang bukti sehingga kami melakukan penangkapan pada 4 Mei di Bandara Juwata Tarakan,” ujar Dirreskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan.

Atas kasus tambang emas ilegal milik HSB sebelumnya pada 30 April, penyidik telah menangkap lima orang lain yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan). Adapun alat bukti yang sudah diamankan mencakup 3 ekskavator, 2 truk, 4 drum sianida, dan 5 karbon perendaman. (jawapos)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: tambang emas ilegal
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan35Tweet22Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Kamis, 19 Mei 2022, 15:00 WITA
Tikam Teman Gegara Tak Terima Disuruh-suruh

Tikam Teman Gegara Tak Terima Disuruh-suruh

Rabu, 18 Mei 2022, 15:00 WITA
Komplotan Pembobol Gudang Diringkus

Komplotan Pembobol Gudang Diringkus

Rabu, 18 Mei 2022, 11:00 WITA
Sabu 22 Kilogram Gagal Edar di Kaltim

Sabu 22 Kilogram Gagal Edar di Kaltim

Senin, 16 Mei 2022, 19:18 WITA
Begal di Balikpapan, Korban Ditabrak dari Belakang, Motor Dibawa Kabur

Begal di Balikpapan, Korban Ditabrak dari Belakang, Motor Dibawa Kabur

Senin, 16 Mei 2022, 12:00 WITA
Sidang Penyuap Bupati Nonaktif PPU, Dana Korpri Ikut Disikat

Segel 211 Hektare Lahan di Lokasi IKN Diserahkan ke Bupati

Minggu, 15 Mei 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Dinas Kesehatan Ingatkan Warga Bontang Waspada Hepatitis Akut pada Anak

Dinas Kesehatan Ingatkan Warga Bontang Waspada Hepatitis Akut pada Anak

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Wewenang Kembali ke Daerah, Pengawasan Tambang Liar Diminta Lebih Maksimal

Wewenang Kembali ke Daerah, Pengawasan Tambang Liar Diminta Lebih Maksimal

Kamis, 19 Mei 2022, 20:00 WITA
Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

Kamis, 19 Mei 2022, 19:00 WITA
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:55 WITA
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Kamis, 19 Mei 2022, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.