Ombudsman Ancang-Ancang Investigasi, Pantau Rencana Pembongkaran Rumah Warga di IKN

Bangunan rumah milik warga yang berada di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara. (RIKIP-KALTIM POST)

bontangpost.id – Keresahan warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terhadap rencana pembongkaran rumah milik mereka karena dianggap melanggar tata ruang Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat atensi Ombudsman RI Kaltim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Kaltim Hadi Rahman menyampaikan, permasalahan tersebut menjadi atensi pihaknya.

Pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap rencana yang akan dilaksanakan Otorita IKN itu. “Kami diskusikan di internal dan pantau terus perkembangannya,” katanya kepada Kaltim Post (induk Bontang Post) Selasa (19/3).

Ombudsman RI Kaltim, sambung dia, juga membuka peluang untuk melakukan pendalaman dan melakukan investigasi terhadap permasalahan perintah pembongkaran rumah milik warga yang belakangan tidak jadi dilaksanakan itu.

“Jadi, masih dimungkinkan (melakukan investigasi). Apalagi, kalau ada laporan dari masyarakat. Tapi saat ini masih kami pantau dulu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 meminta warga Sepaku untuk merobohkan bangunan karena tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR), rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) serta tidak memiliki izin membangun.

Surat tersebut mendapat kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim. Herdiansyah Hamzah, perwakilan dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan pemerintah terhadap warga Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis.

Namun, hal tersebut dibantah Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.

“Jadi sangat ego kalau kita mengatakan atas nama pemerintah. Atas nama kekuasaan kami membasmi masyarakat. Saya tegaskan tidak ada Rempang kedua di IKN. Catat saya berbicara. Saya menjamin bagaimana hak masyarakat adat kami lindungi. Hak-hak masyarakat lokal, kami jaga. Dan itu sejak awal menjadi komitmen kami. Saya tidak pernah menggunakan pendekatan kekuasaan atau mengancam masyarakat. Enggak ada,” tegas dia.

Rempang dan Temuan Ombudsman

Surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 kepada warga Kecamatan Sepaku, PPU, membuat KMS Kaltim menyamakan hal itu dengan kisruh di Rempang, Pulau Batam, Riau tahun lalu. Untuk diketahui, setelah melakukan investigasi, Ombudsman menemukan empat pelanggaran malaadministrasi pada pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Temuan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan sejak September tahun 2023 lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, merinci keempat temuan tersebut. Pertama, tidak adanya pengakuan keberadaan secara sah dan legal Kampung Tua di Pulau Rempang, tidak optimalnya penetapan batas dan penerbitan sertifikat atas tanah bagi masyarakat setempat. Dia menyebut pemerintah inkonsisten melestarikan nilai-nilai sejarah, budaya dan perlindungan masyarakat kampung tua di Rempang sesuai Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2004.

“Tidak adanya materi muatan tentang Kampung Tua pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun Kota Batam 2021, berbeda dengan Peraturan Daerah, Keputusan Wali Kota Batam, dan maklumat yang terbit sebelumnya. BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan sehingga objek menjadi clear and clean,” jelas Lagat saat konferensi pers melalui Zoom Meeting akhir Januari 2024.

Lagat melanjutkan, temuan yang kedua mengenai status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan, belum diterbitkan sertifikat hak pengelolaan atas nama BP Batam, sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) sampai kini masih dalam proses perpanjangan. Adapun temuan ketiga, penetapan Rempang Eco-City sebagai PSN terjadi dalam waktu relatif singkat, rentang Mei-Juli 2023 yang menunjukkan bahwa percepatan pengembangan kawasan itu, tidak didukung dengan persiapan yang matang. Mulai dari segi regulasi, kebijakan, ketersediaan lahan yang clear and clean maupun kesiapan masyarakat sehingga muncul penolakan dan konflik.

Sementara hasil investigasi terakhir, penanganan dampak proyek PSN yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, telah menimbulkan rasa takut, rasa tidak aman dan berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian atau pemerintah secara keseluruhan. Belum lagi, pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak yang diatur oleh Perpres 78 Tahun 2023 hanya berupa santunan dan tidak menyebutkan ganti rugi yang bertolak belakang dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Diwartakan sebelumnya, kisruh surat Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 4 Maret 2024 lalu sampai ke telinga anggota DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat dengan Otorita IKN di Senayan, Jakarta, Senin (18/3), parlemen menyoroti isu penggusuran terhadap warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi lokasi pembangunan IKN.

Di forum tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Otorita IKN tidak meminggirkan masyarakat setempat yang sudah berdiam sejak lama di kawasan tersebut. Jangan sampai, kata dia, IKN mencontoh pembangunan kota di negara lain yang menghilangkan keberadaan masyarakat asli setempat.

“Jangan masyarakat yang asli yang berada di situ dimarginalkan,” kata Guspardi.

Baca juga; Terkait Perintah Pembongkaran Bangunan Warga di Pemaluan; Sikap Otorita IKN Kurang Bijak, Tak Pasang Peringatan

Dia lalu mempertanyakan kebenaran isu dugaan penggusuran tersebut. Jika benar adanya, menurutnya hal tersebut merupakan tindakan yang memilukan dan memalukan.

“Apa benar atau tidak, dan juga saya membaca juga suratnya ditarik dan sebagainya,” kata dia. Guspardi lalu menyinggung jalannya panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) di DPR yang membahas pembuatan Undang-Undang IKN, beberapa waktu lalu.

Dalam pembahasan pembuatan undang-undang itu, dia mengatakan DPR menekankan kepada pemerintah bahwa IKN merupakan kota untuk semua.

“Jangan hanya sebuah kota, ibu kota, diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja,” tegasnya.

Untuk itu, dia pun meminta kepada Otorita IKN agar fokus kepada kebijaksanaan dan nilai-nilai luhur atas pemindahan ibu kota negara Indonesia, meskipun regulasinya sudah disahkan oleh DPR. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor