• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Terkait Perintah Pembongkaran Bangunan Warga di Pemaluan; Sikap Otorita IKN Kurang Bijak, Tak Pasang Peringatan

by BontangPost
17 Maret 2024, 13:20
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Polemik antara Otorita IKN dengan masyarakat sekitar yang tanah dan bangunannya masuk wilayah KIPP, seharusnya bisa dicegah. Itu jika otorita memberikan informasi yang utuh dan tidak grasah-grusuh. 

bontangpost.id -Larangan mendirikan bangunan baru di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dinilai kurang maksimal.

Pasalnya, Otorita IKN tidak memasang peta tata ruang yang seharusnya sudah dipasang pada area terlarang mendirikan bangunan baru. Informasi yang seharusnya memuat peringatan dan pengaturan. Terutama di lokasi umum strategis di desa dan kelurahan yang masuk KIPP IKN.

Pengamat pembangunan infrastruktur Kaltim Haryoto berpendapat, pemasangan peta tata ruang itu sangat penting. Sebagai pengumuman, pemberitahuan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama terhadap masyarakat yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

“Karena masyarakat kampung mana paham tata ruang, izin bangunan, dan lain-lain. Meskipun ada yang sengaja coba-coba. Biasanya spekulan dari luar kota. Atau orang yang punya duit,” katanya kepada Kaltim Post, Jumat (15/3).

Baca Juga:  Menko Perekonomian Ajak Perusahaan Jepang Kembangkan Smart City di IKN

Selain menciptakan budaya kerja baru, Haryoto turut mengingatkan jika roh IKN adalah pemberdayaan masyarakat sekitar. Menurutnya, penertiban bangunan baru seharusnya sifatnya preventif.

“Sistemnya ‘Nobat’ atau ‘Nongol Babat’. Baru ada gerakan mau membangun di lapangan, segera dilarang. Jangan sudah naik dinding baru ditegur. Suruh bongkar. Seolah pembiaran biar masuk keramba duluan. Tidak bijak dan tidak solutif,” kritiknya.

Sementara terhadap bangunan lama yang sudah berdiri, menurut Haryoto, apabila sudah ada bukti bahwa bangunan tersebut berdiri sebelum adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka seharusnya tetap ada santunan. Untuk nilai bangunan, usaha, tanam tumbuh, dan lainnya.

“Meskipun tanah tersebut bukan milik mereka. Dan direlokasi lebih manusiawi dengan ada jaminan bisa usaha hidup. Atau diganti rugi. Kalau ada, data surat-surat kepemilikan. Bisa pula pilih ikut relokasi plus ganti rugi,” jelasnya.

Baca Juga:  Seribu Warga Kaltim Diundang Hadiri Upacara HUT RI di IKN

Pola tersebut sudah pernah dilakukan di Kaltim saat pembangunan Tol Balikpapan Samarinda (Balsam) untuk Seksi 1, Seksi 2, Seksi 3, Seksi 4, dan Seksi 5, sehingga ganti rugi lahan warga berjalan lancar dan tidak bergejolak.

“Ini bisa jadi pengingat biar Otorita IKN tambah bijak. Pendatang baru itu memberdayakan, mengajak, dan mengajarkan. Bukan mengusir, menduduki, dan merampas bahasa kasarnya. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Seperti Wali Songo mendakwah di lingkungan Hindu, Buddha animisme di Jawa. Tanpa menimbulkan gejolak permusuhan dan diterima dengan tangan terbuka,” papar Haryoto.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, pendekatan persuasif akan dilakukan terhadap pemilik bangunan yang masuk wilayah KIPP IKN. Terutama pada bangunan yang baru dibangun setelah berlakunya UU IKN.

Baca Juga:  Teken MoU, Hyundai Siapkan Mobil Terbang jika IKN Terwujud

“Kemarin kami sudah melakukan teguran tertulis kepada masyarakat. Dalam keluarga misalnya. Ketika ada anak yang nakal sedikit, orangtua pasti menegur. Kami juga mengingatkan masyarakat. Tolong ciptakan ketenteraman dan ketertiban di wilayah IKN. Itu spirit dan pesan yang ingin disampaikan melalui surat teguran saya kemarin,” terang dia.

Mantan direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara (Waskoban) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) ini kembali membantah jika Otorita IKN akan melakukan penggusuran, perampasan hak masyarakat.

“Saya memberikan jaminan akan memberikan solusi terbaik kepada masyarakat, sehingga tidak ada konflik dengan masyarakat. Yang mendatangkan korban dan demonstrasi. Kami akan menggunakan pendekatan baru, dengan terus mendatangi masyarakat dan mengajak diskusi. Dan terus mengingatkan,” pungkasnya. (kip/riz/k16)

Tags: iknPenggusuran Rumah Warga
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Oknum Nakes di Bontang Dipenjara Gegara Curi Iphone 13

Next Post

Dirut Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Best CEO Visionary Leadership

Related Posts

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028
Bontang

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028

14 Oktober 2026, 13:00
Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal
Kaltim

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

6 Juli 2026, 08:00
Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli
Lingkungan

Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

25 Mei 2026, 15:17
4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00
Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim
Kaltim

Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim

25 Maret 2026, 12:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.