BONTANGPOST.ID, Bontang – Menggunakan ponsel saat berkendara menjadi salah satu prioritas sasaran dalam Operasi Zebra Mahakam 2024.
Operasi tersebut dilakukan selama dua pekan. Mulai Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari mengatakan, hal itu termaktub dalam pasal 283 UU LLAJ.
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
“Sementara diketahui, menggunakan ponsel saat berkendara jelas dapat mengganggu konsentrasi, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” katanya.
Selain itu, dalam operasi tersebut juga menyasar enam pelanggaran lain. Seperti pengendara yang masih di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI serta safety belt, dan berada di bawah pengaruh alkohol.
Selanjutnya, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi.
Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan agar masyarakat selalu tertib dalam berlalu lintas. Terutama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.
“Ini tugas bersama untuk mengingatkan agar selalu berkendara dengan aman. Selalu berkonsentrasi saat mengemudi,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post