Operasionalnya diklaim ramah lingkungan. Dengan kapasitas produksi tahunan delapan juta ton, diharap penuhi kebutuhan semen ke IKN.
bontangpost.id – Setelah melalui proses panjang lantaran berhadapan dengan pro-kontra, pabrik semen di Kutai Timur akhirnya berdiri di kaki bukit karst. Memunggungi rerimbunan hijau gunung yang mulai bopeng, menghadap pantai yang tak kuasa menolak kehadiran industri tersebut di Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur.
PT Kobexindo Cement di bawah bendera Hongshi Group, adalah perusahaan asal Tiongkok yang menembus hutan bagian dari kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat itu demi megaproyek senilai USD 1 miliar. Untuk diketahui, bentang pegunungan karst Sangkulirang-Mangkalihat terbagi dalam 16 zona di lima kecamatan. Areal PT Kobexindo berada di perbatasan dua desa dan dua kecamatan di Kutim.
Hongshi Group yang berkantor pusat di Kota Lanxi, Provinsi Zhejiang, Tiongkok, memiliki aset senilai USD 10,5 miliar. Pada bisnis utama pabrik semen, mereka mengeklaim memproduksi dengan cara rendah karbon dan ramah lingkungan. Hongshi memiliki 60 pabrik semen berskala besar di Tiongkok, Laos, Nepal, dan Indonesia.
Di Selangkau, Kobexindo Cement menanamkan investasi senilai USD 1 miliar. Dengan kapasitas produksi tahunan semen kering baru sebanyak delapan juta ton. Untuk tahap pertama, kapasitas per tahunnya empat juta ton. Plus pembangunan pelabuhan berkapasitas 60 ribu ton. Kobexindo disebut mulai diimplementasikan sejak 2019. Pekerjaan konstruksi awal dilakukan pada November 2020. Dan pembangunan konstruksi proyek utama dimulai setahun kemudian, tepatnya 18 November 2021.
“Hari ini (kemarin), Kobexindo Cement telah mulai berproduksi,” ujar Guo Qizheng, wakil ketua dan wakil general manager Hongshi Group pada acara peresmian dan produksi tahap pertama tahunan Kobexindo Cement di Desa Selangkau yang dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Rabu (23/8).
Guo mengeklaim, operasional pabrik semen ini tak merusak lingkungan. Dengan teknologi tingkat tinggi, operasional bisa lebih ramah lingkungan. “Bahkan kami bisa mengelola limbah padat menjadi determinalisasi, penyumberdayaan, dan penonaktifan bahaya,” sebut dia. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap, kehadiran pabrik semen terbesar kedua yang diinvestasikan Hongshi Group di Indonesia itu, membawa multiplier effect bagi warga sekitar. Semisal membuka lapangan kerja, hingga meningkatkan perekonomian.
“Kami berharap tenaga kerja asing bisa berinteraksi dengan baik dengan masyarakat sekitar,” tutur dia. Sebuah harapan yang sangat wajar. Sebab, tenaga kerja asing terlihat cukup banyak pada acara peresmian kemarin. “Perusahaan mesti menerapkan regulasi tenaga kerja asing dengan baik. Untuk CSR juga harus tepat sasaran, misalnya ke bidang infrastruktur, pendidikan, dan lainnya,” sambung dia. Di forum yang sama, Isran Noor menyampaikan, pemerintah mendukung investasi di bidang apapun, termasuk semen.
Dia berharap, Hongshi Group bisa segera melebarkan unit usahanya ke bidang lain di Kaltim seperti polisilikon. “Kalau bisa segera, besok malam langsung,” gurau Isran. Semen yang diproduksi ini diyakini dapat menyuplai kebutuhan pembangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Gubernur percaya investasi akan banyak mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian. Kaltim disebut punya banyak sumber daya alam yang bisa dibangun industri hilirnya.
“Masyarakat sekitar bisa memanfaatkan proyek ini untuk melibatkan diri. Kalau ada yang perlu disampaikan, sampaikanlah dengan komunikasi yang baik agar bisa ditindaklanjuti perusahaan,” ujar dia. Proyek ini diklaim dirancang dengan peralatan canggih, teknologi terkemuka, dan perlindungan lingkungan kelas utama dengan produksi mengadopsi sistem kontrol terdistribusi DCS otomatis sepenuhnya. Produk utama PT Kobexindo Cement merupakan semen PCC dan OPC merek “SINGA MERAH”, sebagian besar produk semen dijual ke pasar internasional, dan sebagian dijual di dalam Indonesia. Hingga saat ini, telah menerima hampir satu juta ton pesanan penjualan semen dan klinker, sehingga dapat dilihat prospek pasar penjualan luas.
Sorotan Publik yang Tak Boleh Dilupakan
Untuk diketahui, rencana pembangunan pabrik semen di bentang Karst Sangkulirang-Mangkalihat, Kutim, sebelumnya menuai polemik. Khususnya mengenai izin penambangan maupun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang diajukan investor. Keberadaan bentang Karst Sangkulirang-Mangkalihat diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 67/2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang–Mangkalihat di Berau dan Kutim. Kemudian Perda Kaltim Nomor 1/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.
Dalam laporan khusus Kaltim Post (induk bontangpost.id) pada Juli 2019, investor disebut pernah mengajukan dan memiliki izin kegiatan penambangan di kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat. Namun, terbentur dua aturan tadi. Sebab dari peta yang ada, disebut ada karst yang harus dilindungi. Meski demikian, rencana penambangan tersebut bukannya tanpa celah. Walau sudah masuk dalam payung hukum perda, tetap saja yang punya kewenangan mengatur kawasan lindung karst atau Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) itu bukan di tangan Dinas Lingkungan Hidup, gubernur, atau kabupaten. Melainkan di pemerintah pusat.
“Sehingga usulan kami menjadikan ekosistem Karst Sangkulirang–Mangkalihat sebagai KBAK itu masih dalam proses penyetujuan. Sebelumnya tak mendapat lampu hijau karena ada beberapa yang tak sesuai ketentuan,” kata Fahmi Himawan, kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim kala itu kepada Kaltim Post. Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai Permen ESDM No 7/2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, syarat untuk mendapat persetujuan setidaknya memiliki fungsi ilmiah, punya mata air dan punya gua.
“Kawasan karst kita punya itu semua dan memenuhi kriteria. Namun saat itu peta yang kami ajukan ialah 1:250.000 seharusnya lebih rinci 1:50.000. Sudah kami revisi berkat penelitian dari UGM (Universitas Gadjah Mada) empat tahun lalu,” jelasnya.
Fahmi menyebut, pihaknya siap merevisi tata ruang jika kementerian mengizinkan kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat. “Tim verifikasi dari kementerian sudah turun lapangan. Jika disepakati maka KBAK kita (Kaltim) adalah yang terbesar di Indonesia,” tegasnya. Dia menambahkan, pihaknya tak pernah menolak jika ada perusahaan berinvestasi di daerah karena itu baik bagi perkembangan ekonomi. Namun yang jadi soal ialah, penambangan sebaiknya dilakukan di luar kawasan lindung geologi karst.
Sebab banyak keanekaragaman hayati bisa hilang. Mulai flora, fauna, gua, hingga sumber air bagi warga. “Lokasi tepat itu juga perlu kajian. Yang pasti harus di luar KBAK. Jika di dalam kawasan lindung kami tetap menolak,” terangnya kemudian menyebut, “Kami tegaskan pihaknya hingga saat ini belum pernah keluarkan izin lingkungan terkait dengan rencana pembangunan pabrik semen.”
Ada Perbedaan
Masih dalam laporan Kaltim Post pada Juli 2019 lalu, kala itu, Sekretaris DLH Kaltim EA Rafiddin Rizal kepada media ini menyatakan, berdasarkan hasil telaah dan kajian akademis kelompok studi karst, Fakultas Geografi UGM, Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan, DLH Kaltim, dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) yang dia terima, ada perbedaan batu gamping yang dimiliki Karst Sekerat dengan Karst Kaliorang dan Karangan di Kutim yang jadi bagian cagar budaya.
Batu gamping Karst Kaliorang dan Karangan disebut cenderung lebih lama. Karena telah berusia ratusan tahun. Sedangkan batu gamping Karst Sekerat cenderung lebih baru. Selain itu, rencana penambangan hanya sampai batas ketinggian 80 meter. “Kalau lebih dari 80 meter, maka bisa memengaruhi pasokan air yang ada di kawasan itu. Itu informasi yang saya terima,” tutur dia. Ketika bicara masalah air, maka di setiap hutan dan gunung karst identik dengan sumber air. Karena ada proses pelarutan batu gamping. Masih hasil kajian tim karst UGM, kata Rizal, masih murni batu gamping. Sedang di daerah Selangkau hingga ke sisi barat, sudah masuk kawasan karst.
“Daerah karst Sekerat yang resistivitasnya tinggi yang akan ditambang. Sementara yang resistivitasnya rendah tidak akan ditambang. Itu sepintas yang saya tahu atas hasil kajian geohidrologi dan geologi karst dari tim UGM,” ungkapnya. Resistivitas erat berkaitan dengan sumber air. Jika nilai resistivitas rendah sumber air tinggi, demikian sebaliknya. Berdasarkan informasi yang diterima Rizal, izin yang dimiliki PT Kobexindo dari Pemkab Kutim baru sebatas izin lokasi. Izin itu diterbitkan sekitar tahun 2011. Sementara untuk rencana penambangan karst sebagai bahan baku semen telah lama diusulkan.
“Terus untuk izin operasi produksinya sudah ke luar pada periode 2010–2011. Jauh sebelum saya masuk di Kutim. Tapi kalau izin penambangan tidak ada, mereka tidak akan berani menambang,” ungkap mantan kepala DLH Kutim itu. Adapun dari sisi lingkungan, Rizal meyakinkan, DLH Kaltim tidak akan menerbitkan izin apapun terkait sepanjang belum ada kepastian atas dampak yang ditimbulkan dari rencana penambangan tersebut. “Kalau penambangan itu mengganggu suplai air, maka kami tidak akan memberikan izin. Baik untuk suplai air bagi masyarakat dan untuk kebutuhan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Maloy,” tegasnya.
Beri Lampu Hijau
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memiliki alasan lain atas rencana pembangunan pabrik semen di Sekerat. Meski belum menerbitkan izin terkait itu, Dinas ESDM Kaltim menganggap rencana penambangan itu telah melalui serangkaian focus group discussion (FGD) dan kajian dari para ahli geologi. Berdasarkan hasil telaah dan kajian akademis kelompok studi karst, UGM dan kawan-kawan tiga tahun lalu, diketahui semula tata ruang karst Sekerat hanya sekitar 378 ribu hektare. Namun setelah dilakukan pengkajian ulang akhirnya diusulkan menjadi 403 ribu hektare.
“Baik Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim sudah mengusulkan mengubah status bentang alam karst. Itu sudah kami sampaikan ke Kementerian ESDM. Sekarang kami tinggal menunggu apakah usulan itu disetujui atau tidak,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata diwawancarai Kaltim Post, Juli 2019. Widhi mengeklaim, kekhawatiran sebagian pihak atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana penambangan karst telah melalui proses kajian dan analisis. Baik secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Begitu dengan persoalan air di kawasan Karst Sekerat. “Semua hasil kajian terkait itu sudah ada semua. Kalau misalnya ada yang menolak, prinsipnya silakan saja. Mari beradu argumentasi,” sergahnya.
Diakui, apabila usulan bentang karst telah disetujui Kementerian ESDM, maka Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim perlu merevisi RTRW. Setelah itu baru izin penambangan PT Kobexindo akan dikaji ulang. “Sampai sekarang izin penambangan belum kami putuskan. Semua baru tahap kajian. Perlu diingat, (hasil telaah akademis tentang rencana penambangan karst) itu bukan putusan. Tetapi baru kajian,” kata dia.
Dokumen usulan perubahan KBAK dari telah diserahkan Dinas ESDM Kaltim kepada Badan Geologi Bandung. Selanjutnya dokumen tersebut akan diserahkan kepada Kementerian ESDM untuk dilakukan analisis lagi. “Izin baru dikeluarkan Pemkab Kutim. Kami belum menerbitkan apapun. Saya belum menyentuh terkait perizinan. Kami masih bicara KBAK dulu. Kami tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis sebelum ada keputusan kementerian,” tegasnya. (dwi/riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: