bontangpost.id – BI (26) kini terancam 15 tahun penjara. Dia terjerat tindak pidana cabul. Warga Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, ini dilaporkan ke polisi, lantaran melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan kekasihnya, Sinta (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur.
BI diringkus Sat Reskrim Polsek Marangkayu, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 23.30 Wita. Di RT 02 Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. “Dia dilaporkan sama tante korban, karena tidak terima atas perbuatan tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang.
BI dan Sinta diketahui sudah berpacaran selama 6 bulan. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan hubungan intim sebanyak 20 kali. Di rumah tersangka. “Sudah dari Agustus sampai Desember 2020,” bebernya.
https://www.instagram.com/tv/CL4KeorhiuN/?igshid=kv7ymlp17aut
Sebelumnya, Sabtu (27/2/2021) korban mendatangi rumah pelapor. Dia kemudian bercerita telah melakukan hubungan intim bersama kekasihnya. “Dari pengakuan korban ke tantenya, dia baru melakukan perbuatan itu satu kali. Dia mau melayani tersangka karena merasa takut,” ujarnya.
Kini BI telah ditahan di Polsek Marangkayu, bersama barang bukti baju dan pakaian dalam korban. Dia dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post