TENGGARONG – Setelah menerima informasi ditemukannya seorang bayi di semak-semak di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf langsung bertindak. Puluhan personel Polsek langsung dibagi dalam beberapa tim, tak satu pun personel yang libur hari itu.
Tim itu langsung di bawah kendali kapolsek. Sebagian ada yang ditempatkan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi dari warga. Ada juga personel ke Kecamatan Tenggarong, hingga Samarinda. Mereka mengumpulkan informasi ke seluruh klinik bersalin hingga rumah sakit untuk mencari berbagai informasi.
Hingga akhirnya, titik terang muncul. Polisi mendapat kabar jika ada persalinan seorang mahasiswi berinisial Sr di sebuah klinik di Jalan PM Noor Samarinda. Berbekal informasi tersebut, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Hadi langsung mendatangi klinik tersebut.
Meski telah mendapat petunjuk awal, polisi rupanya masih kesulitan mencari tahu alamat mahasiswi tersebut. Hingga akhirnya, petugas mendapat petunjuk lain yang mengarah pada alamat tempat tinggal orangtua bayi malang tersebut.
Selama ini, Sr tinggal dengan kekasihnya berinisial St. Sejumlah barang bukti pun diamankan. Mulai dari pakaian bayi, kuitansi pembayaran persalinan serta buku kontrol perawatan ibu dan anak. Kedua tersangka akhirnya diamankan di kontrakannya di Samarinda tanpa perlawanan pada Senin (7/1) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Meski keduanya mengakui perbuatannya, tapi petugas di lapangan terus berupaya mengumpulkan barang bukti dan petunjuk lain, agar memudahkan proses penyidikan,” kata kapolsek.
Tak perlu menunggu lama, selama 22 jam kasus tersebut mengemuka, polisi berakhir mengamankan kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan kata kapolsek, salah satu penyebab keduanya nekat membuang bayi lantaran keduanya masih berstatus mahasiswa dan belum menikah.
Selain itu, hubungan keduanya tidak diketahui oleh orangtua masing-masing. “Alasan keduanya, dia tidak mau mengecewakan orangtuanya karena masih kuliah. Termasuk biaya untuk memenuhi kebutuhan bayi. Mereka berharap ada orang yang mengambil bayi tersebut saat dibuang,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan diancam dengan Pasal 305 KUHP junto 55 KUHP dan atau 76 B junto Pasal 77 Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Sementara itu, St saat ditanya awak media mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia pun mengaku sebenarnya sayang dengan bayi buah hubungannya tersebut. Termasuk kepada Sayang kini harus menanggung hasil perbuatannya. Senada, Sr mengatakan, dirinya sayang dan menyesal telah membuang bayinya.
Ia pun berharap tetap diberi kesempatan untuk memelihara bayi tersebut. Sebelumnya diwartakan, warga Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang mendadak geger. Sekitar pukul 16.00 Wita, seorang bayi laki-laki ditemukan di semak-semak tak jauh dari jalan raya.
Di bawah terik matahari, bayi tersebut tampak menangis dan akhirnya ditemukan warga yang melihatnya. Empa (45), warga Desa Teluk Dalam, RT 1, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi orang pertama yang menemukan bayi malang tersebut.
Kepada polisi, Empa mengaku mendengar suara tangisan bayi saat hendak buang air kecil di bahu jalan. Penasaran dengan suara tersebut, Empa lalu mencari sumber suara. (qi/kri/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: