bontangpost.id – Ribuan pil koplo berlogo Y gagal edar di Bontang. Sataresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus dua warga Loktuan, Senin (17/10/2022) sekira pukul 13.30 di Jalan Slamet Riyadi.
Pil Y atau trihexyphenidyl merupakan salah satu obat golongan antipsikotik. Ini merupakan obat keras yang tidak boleh sembarangan diperjualbelikan tanpa izin. Efek parah yang ditimbulkan dari pil logo Y ini dapat mengurangi efek samping dari obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa berat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, modus peredaran pil koplo berlogo Y itu melalui jasa ekspedisi. Dua tersangka yang ditangkap atas laporan masyarakat yakni SS (24) dan MLH (27).
“Yang memesan paket obat keras itu MLH, tapi yang mengedarkan dua-duanya,” ungkapnya.
Ada 2 ribu pil berlogo Y disita polisi. Selain itu, 422 butir obat keras jenis pil DMP berwarna kuning ikut diamankan. DMP umumnya merupakan obat batuk, obat ini bekerja di sistem susunan saraf pusat, pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Adapun barang bukti lainnya yakni botol plastik berwarna putih, kardus, ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 290 ribu. Pil tersebut disimpan di dalam botol.
Kapolres bilang masih mendalami asal-usul pil koplo tersebut, termasuk kepada siapa obat keras itu dijual. “Itu masih kami kembangkan,” ujarnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang, mereka terancam UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 197 yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: