bontangpost.id – Anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU karena terlibat peredaran obat keras jenis dobeL L, atau kerap disebut pil koplo. Barang bukti yang disita mencapai 6.000 butir.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus 31 Oktober 2022 lalu. Bermula, laporan dari masyarakat bahwa di salah suatu rumah kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah sering transaksi obat keras.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan Unit Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan mendatangi TKP yang dilaporkan. Ditemukan tersangka SU,” kata Roganda, Kamis (3/11) siang.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket berisi enam botol. Masing-masing botol terdapat seribu butir. “Jadi, total barang buktinya enam ribu butir,” ungkapnya.
Tersangka SU mengaku sudah tiga kali menjalankan aksinya. Barang diperoleh dari seseorang berinisial O dan dikirim lewat jasa ekspedisi dari Jakarta.
“Dibeli dengan harga senilai Rp 30 juta. Tersangka menjalankan aksinya sendiri. Sasaran penjualan beragam,” bebernya.
Sebelumnya, pada 19 Oktober 2022 jajaran Satresnarkoba juga mengamankan seorang pria berinisial AZ. Darinya diamankan barang bukti dobel L sebanyak 46 butir. “Kedua tersangka ini tidak ada keterkaitan,” imbuhnya. (ms/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post