bontangpost.id – SS (31) dan Nur (33) betul-betul membuktikan “kekompakan” mereka. Bukan kaleng-kaleng, pasangan suami istri (Pasutri) ini nekat menggondol aneka perabotan di salah satu kedai di bilangan Bhayangkara.
Adalah tim andalan Satreskrim Polres Bontang, Tim Rajawali yang membekuk mereka pada Sabtu (23/7/2020) lalu. Keduanya dibekuk di kediaman Nur, di Jalan Tipalayo, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
“Benar, mereka berhasil ditangkap Tim Rajawali,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui keterangan persnya.
Aneka perabotan dan alat elektronik digondol pasutri ini. Di antaranya sebuah pengeras suara, dua unit kompor gas, sebuah pompa air, microphone full set, sebuah blender, dan sebuah kipas angin.
Masih ada barang lain diamankan. Kompor gas beda merek dengan yang diamankan sebelumnya. Dan sebuah tabung gas. Pemilik kedai, Ayu Sabrina, ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 8 juta.
Kata Kapolres Boyke, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Terhadapnya kita jerat dengan KUHPidana pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: