SANGATTA – Mulai saat ini, seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak diperkenankan lagi menggunakan tabung gas ‘melon’. Sebab, secara resmi, Bupati Kutim Ismunandar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/565/XI/2017 tentang Pengunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran. Itu artinya, surat yang diterbitkan 21 November 2017 itu, hanya berlaku untuk PNS, namun juga pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Begitu juga dengan pelaku usaha selain mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 Juta atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300juta atau setara omset di atas Rp800 ribu perhari.
“Larangan itu sudah diberlakukan. Selama ini kami melihat banyak LPG ukuran 3 Kg dimanfaatkan pihak yang harusnya bisa menggunakan ukuran 5 atau 12 Kg,” terang Kepala Dinas Perindag Kutim Edward Azran.
Dia menerangkan, selama ini pasokan LPG 3 Kg jauh di atas kebutuhan yang direkomendasikan Pemkab Kutim. Namun kenyataannya pada waktu tertentu justru kerap langka dan harganya melonjak.
Dasar surat edaran itu mengacu pada Permen Energi dan SDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyedian dan pendistribusian LPG tabung ukuran 3 Kg. Karena tabung tersebut mempunyai kekhususan seperti pengunanya, kemesan, volume dan harganya yang mendapt subsidi pemerintah. Jadi yang boleh beli hanya konsumen rumah tangga atau usaha mikro dengan kreteria tentu seperti keluarga miskin, pedagang pentol bakar keliling atau tahu tek,” paparnya.
Edward mengakui, imbauan bupati ini juga merupakan langkah awal untuk melakukan pembinaan kepada agen dan pengecer LPG 3 Kg. Sehingga konsumen yang dilayani hanya kepada warga miskin, dan pedagang kecil.
“Jadi kalau tidak bisa memperlihatkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan lurah dilarang beli LPG melon. Dan pembeliannya pun maksimal 3 hari sekali,” ujar Edward. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: