Pemadat dan Pengedar Sabu Diciduk

TANGKAP: Firdaus dan Khaidir diamankan aparat kepolisian lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.(Dhedy/Sangatta Post)

SANGATTA- Dua pemuda terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara. Pasalnya, keduanya kedapatan memakai dan mengedarkan sabu-sabu.

Ialah Firdaus (31) warga Kecamatan Sangatta Utara dan Khaidir (26) warga Kelurahan Teluk Lingga. Firdaus diduga pemakai dan Khaidir pengedar. Keduanya diamankan di Jalan Yos Sudarso II, Gang Angsana, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (15/11) kemarin sore.

 Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) poket kecil narkotika  jenis sabu, berat 0,93 gram, beserta plastik pembungkusnya,1 buah ponsel, bungkus rokok, serta sepeda motor KT 2304 RU.

 Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, pada awal bulan ini, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sangatta Utara.

Kemudian pihaknya  melakukan penyelidikan dan  berhasil mengamankan  seorang laki-laki mengaku Firdaus yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Yos Sudarso,  Sangatta Utara.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan serta penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba di badan terduga.

“Tetapi kami lakukan introgasi dan mengamankan ponsel untuk mencegah Firdaus berkomunikasi dengan rekan-rekannya. Namun, tiba-tiba masuk pesan singkat dari Khaidir,” jelas Kapolres Teddy.

 Inti isi percakapan tersebut, Khaidir meminta Firdaus mengambil narkoba.

 “Ini ambil barangmu, aku mau ke Samarinda sama kakakku,” kata Teddy mencontohkan ucapan Khaidir.

Karena menemukan jejak baru, aparat menyambangi rumah Khaidir. Penggeledahan disaksikan oleh  Firdaus dan Ketua RT setempat.

 “Kami temukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalan tumpukan celana,” tukasnya.

 Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dy)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor