BONTANGPOST.ID, Bontang – Pasca putusan Mahkamah Agung terkait polemik status lahan Kantor Berbas Pantai, Pemkot Bontang berhasil menang atas gugatan tersebut.
Namun demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) belum bisa memutuskan kapan pembangunan akan dimulai.
Kepala Dinas PUPRK Moch Cholis Edy Prabowo mengatakan pihaknya akan merapatkan bersama beberapa stakeholder. Mengingat putusan kasasi baru terbit pada 18 Oktober lalu.
“Kami akan duduk bersama dengan bagian hukum, Dinas Perkimtan, BPKAD, Bapperida, Kecamatan, dan Kelurahan terkait ini,” kata Edy, Jumat (1/11).
Pembahasan itu akan digelar pada pekan depan. Terkait dengan perencanaan, ia menilai kajian sebelumnya masih relevan untuk digunakan. Jika ada perubahan tentunya pada aspek harga material. Mengingat tiap tahun harga material mengalami peningkatan.
“Konsep bangunan tetap menggunakan desain lama. Bangunannya nanti dua lantai,” ucapnya.
Luas lahan mencapai 3.371 meter persegi. Lokasinya di Jalan Sultan Hasanuddin. Tepatnya di sebelah kanan dari kantor kelurahan sementara. Persis di bagian tikungan jalan yang menuju Mangrove Edu Park. Bahkan di bagian belakang bangunan kantor, rencananya digunakan untuk tempat pengolahan sampah terpadu reduce, reuse, dan recycle (TPS 3R).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi. Hakim Ketua Ibrahim mengatakan putusan kasasi sebenarnya keluar pada 1 Agustus 2024. Namun penerimaan kembali berkas kasasi pada 16 Oktober. Dua hari kemudian MA melakukan pemberitahuan putusan kasasi.
“Hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon yakni Muh Idhan,” kata Ibrahim.
Selain itu MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Dalam semua tingkat peradilan. Khusus dalam tingkat kasasi besarannya ialah Rp500 ribu. Dengan demikian putusan kasasi ini bersifat inkrah. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: