• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Sengketa Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Bontang

by Redaksi Bontang Post
7 November 2023, 13:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kantor Kelurahan Berbas Pantai yang saat ini ditempati masih terkendala status lahan, sehingga pembangunan tidak bisa dilanjut.

Kantor Kelurahan Berbas Pantai yang saat ini ditempati masih terkendala status lahan, sehingga pembangunan tidak bisa dilanjut.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim telah membacakan putusan terkait kasus sengketa lahan kantor Kelurahan Berbas Pantai. Hakim Ketua Sucipto membacakan terkait perkara banding bernomor PN BON-07032023NR1. Bahwasanya hakim menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat.

“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor 14/Pdt.G/2023/PN Bon tanggal 6 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Sucipto.

Hakim juga menghukum kepada pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000. Awak media mencoba menghubungi kuasa hukum pembanding. Namun hingga berita ini ditulis masih belum bisa tersambung. Sehubungan dengan apakah menempuh upaya kasasi.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.850.000,” ucap Manik.

Baca Juga:  Desain Lama Tak Dipakai, Kantor Lurah Berbas Pantai Dibangun di Atas Laut

Upaya mediasi telah dilakukan oleh PN Bontang. Hasilnya pun buntu sehingga hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23 Kelurahan Berebas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Batas-batasnya sebelah utara ialah jalan Umum yang dahulu milik Edo, sebelah timur lahan milik Pemkot dahulu Edo, sebelah selatan pinggir laut atau bakau, serta sebelah barat Pemkot dahulu Abubakar Sidik.

Dengan kelengkapan bukti yang dimiliki yakni akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Pebruari 1982. Dijelaskan dia, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp1 miliar. Serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.

Baca Juga:  Pembangunan Kantor Lurah Berbas Pantai Diputuskan Pekan Depan

Akibatnya, rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai gagal di tahun ini. Padahal alokasi anggaran telah masuk pada APBD tahun ini. Nominalnya sekitar Rp2 miliar. Proses pembangunan bakal menunggu perkara ini rampung. (ak)

Tags: Kantor lurah Berbas Pantai
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengerjaan Jembatan Pontianak Dikebut, Progres Sudah 70 Persen

Next Post

Sempat Terkendala Material, Pembangunan Terminal Ditarget Rampung Bulan Depan

Related Posts

Desain Lama Tak Dipakai, Kantor Lurah Berbas Pantai Dibangun di Atas Laut
Bontang

Desain Lama Tak Dipakai, Kantor Lurah Berbas Pantai Dibangun di Atas Laut

19 Maret 2025, 15:34
Pembangunan Kantor Lurah Berbas Pantai Diputuskan Pekan Depan
Bontang

Pembangunan Kantor Lurah Berbas Pantai Diputuskan Pekan Depan

1 November 2024, 14:22
Pembangunan Mundur, Lurah Berbas Pantai Bakal Berkantor di Pujasera
Bontang

Pembangunan Kantor Baru Lurah Berbas Pantai Dikucur Rp5 Miliar, Ada Tiga Titik Pilihan Lokasi

10 Januari 2024, 09:18

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.