bontangpost.id -Pemilik harimau di Samarinda yang menerkam Suprianda (27), Sabtu (18/11) siang, kini sudah menjalani penahanan di Porlresta Samarinda.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan, sang pemilik harimau, AS, juga sudah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh kepolisian.
“Sudah ditahan semalam, statusnya sudah tersangka,” ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan, sejauh ini polisi juga tak menemukan izin memelihara satwa liar atau dilindungi dari AS.
“Belum ditemukan izin dari pemilik,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, asisten rumah tangga di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Suprianda (27) ditemukan tewas setelah diterkam harimau peliharaan majikannya pada Sabtu (18/11).
Suprianda diduga tewas saat tengah memberi makan harimau tersebut. Salah satu pintu kandang harimau tersebut diketahui dalam keadaan tak terkunci saat Suprianda memberi makan.
Setelah kejadian, belasan personel gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan BRIN Kaltim langsung berupaya mengevakuasi harimau milik AS yang informasinya pengusaha pusat kebugaran tersebut.
Namun, obat bius yang digunakan tidak berhasil melumpuhkan harimau tersebut karena tubuhnya yang besar. Proses evakuasi akhirnya gagal dilakukan dan akan dilanjutkan pada Minggu (19/11) siang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus kematian Suprianda yang diduga diterkam oleh harimau dengan memeriksa beberapa saksi.
Ary menyampaikan, olah TKP baru akan dilakukan setelah harimau itu berhasil dievakuasi dari kandangnya yang merupakan lokasi kejadian.
Selain itu, polisi juga segera melakukan autopsi terhadap tubuh korban guna mencari penyebab pasti kematian korban untuk mendukung proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post