Guna Muluskan Rencana Pembangunan Kilang Refinery
BONTANG – Tahapan proses revisi penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang menguak fakta baru. Rencananya Pemkot bakal melakukan reklamasi pantai di wilayah Segendis dan Bontang Lestari. Itu dilakukan demi memuluskan rencana pembangunan kilang refinery Pertamina.
Dalam 12 item usulan revisi RTRW tersebut, tertuang salah satu isi yang menyebutkan reklamasi tersebut. Informasi ini diterima Bontang Post, saat menghubungi Ketua Pansus RTRW Bontang Muslimin, Kamis (24/8) kemarin. Dari 12 item usulan revisi, Pansus sedikitnya telah membahas 6 item.
“Kami baru rampung membahas 6 item dari 12 total usulan yang diajukan dalam perubahan RTRW 2012-2032. Setelah rampung seluruhnya baru kami berikan rekomendasi atas hasil perubahan,” kata Muslimin.
Muslimin menuturkan, upaya melakukan reklamasi pantai bakal dilakukan untuk kepentingan kilang serta kawasan industri. Pemilihan dua tempat tersebut, lantaran lokasi Segendis dan pesisir Bontang Lestari rencananya akan diperuntukkan untuk pembangunan pelabuhan khusus kilang dan industri.
“Alasannya, kondisi terkini dua lokasi itu tak mendukung sebagai lokasi industri maupun pelabuhan khusus kilang. Karenanya, demi mendorong investasi di Bontang, pemerintah harus melakukan reklamasi pantai,” ujar Mantan Ketua PSSI ini.
Disamping itu, regulasi di dalam Perda RTRW Bontang sebelumnya belum mengatur adanya kawasan industri di Bontang Lestari. Sehinga berdampak pada rencana pembangunan kilang. Pasalnya di lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi mangrove.
Dalam rencana pembanguna kilang nantinya, luasan areal industri itu akan menggunakan sebagian wilayah mangrove. Tentu saja berpotensi menjadi temuan hukum apabila tak disesuiaikan dengan master plan pembangunan.
“Perda RTRW sebelumnya pembangunan kilang akan merambah sebagian wiilayah mangrove. Otomatis kita harus ada atur itu supaya tidak menjadi masalah dikemudian hari,” tutur politikus Partai Golkar.
Muslimin mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim asistensi Pemkot terkait rencana relokasi wilayah mangrove. Pasalnya, di dalam aturan, setiap penebangan satu pohon mangrove harus diganti tiga pohon. Untuk itu, pansus akan meminta usulan lokasi apabila digeser. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post