bontangpost.id – Pemkot Bontang masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sehubungan dengan turunnya Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kabag Hukum Setkot Bontang, Hariyadi menargetkan penyusunan payung hukum itu kelar dalam dua pekan ke depan. Alurnya draf dibahas oleh perangkat daerah. Kemudian diajukan harmonisasi ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim. Setelah itu dilakukan finalisasi.
“Disahkan lalu disosialisasikan bisa melalui media ataupun perangkat daerah,” kata Hariyadi.
Senada, Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati membenarkan progres penyusunan regulasi itu. Sebelumnya, Pemkot Bontang gencar menyebarkan imbauan penanganan pandemi virus corona. Bentuknya melalui surat edaran. Mulai dari pemakaian masker saat warga keluar rumah, rajin cuci tangan, dan menerapkan physical distancing.
“Sebenarnya jauh hari sudah ada tetapi belum dituangkan secara detail. Termasuk perihal sanksi bagi pelanggar,” ucapnya.
Disinggung mengenai pemberlakuan sanksi denda, bakal dipertimbangkan secara sosial ekonomi. Pada dasarnya, sanksi bukan untuk mencari keuntungan tetapi supaya masyarakat peduli terhadap upaya pemutus mata rantai penyebaran virus.
“Kami nanti bakal bicarakan dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19,” sebut perempuan yang akrab disapa Iin ini.
Sebagai informasi, Perwali nantinya memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Baik perlindungan kesehatan individu maupun masyarakat. Perlindungan kesehatan individu mencakup penggunaan masker, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Adapun perlindungan kesehatan masyarakat ialah sosialisasi terkait pecegahan virus corona, penyediaan sarana cuci tangan, upaya pemantauan kesehatan, disinfeksi secara berkala, dan fasilitasi deteksi dini. Bagi yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi. Bentuknya mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: