BONTANG – Pemkot Bontang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang mengimbau warga Bontang untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el). Sebab jika tak melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018, data kependudukan akan dinonaktifkan. Hal tersebut berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rapat Koordinasi Nasional II di Semarang, September lalu.
Keputusan ini diambil lantaran ada sisa penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non-pemilih pemula yang belum melakukan perekaman secara nasional. Diperkirakan, jumlahnya sekitar enam juta orang. Selain langkah penonaktifan, data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali jika sudah melakukan perekaman KTP-el.
Kadisdukcapil Kota Bontang Hj.Yuliatinur menghimbau kepada seluruh warga Kota Bontang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera datang ke kecamatan masing – masing. “Menurut database kependudukan kami hingga 24 september 2018, ada sekitar 4.957 orang yang belum melakukan perekaman dari jumlah penduduk bontang yang wajib KTP sebanyak 125.508 orang,” jelas Yuliantinur dilansir dari laman ppid.bontangkota.go.id.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihaknya bersama Tim Kecamatan selalu melakukan kegiatan pelayanan keliling dan jemput bola dalam rangka Perekaman KTP-el ke tiap kelurahan, SMA dengan sasaran usia pemula, wilayah perkampungan di pesisir, rumah – rumah warga yang sakit, jompo, dan ke tempat – tempat keramaian seperti Erau Pelas Benua di Kelurahan Guntung.
“Kami harapkan juga warga yang sdh melakukan perekaman dapat ikut serta dan terdaftar dalam Pesta demokrasi Pemilu dan Pileg 2019, karena KTP elektronik sebagai persyaratan untuk menggunakan hak pilih,” sambungnya. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post